Memanfaatkan Trotoar: Apakah Itu Untuk Pejalan Kaki atau Bengkal TambaL Ban ?

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Trotoar sebenarnya dirancang sebagai jalur yang aman bagi pejalan kaki, namun kenyataannya, beberapa trotoar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kota Cilegon telah menjadi tempat bagi pedagang kaki lima (PKL), parkir kendaraan, dan usaha lainnya.

Trotoar ini baru saja dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon tahun lalu, namun sejak itu, sebagian trotoar telah diambil alih oleh sejumlah PKL untuk berjualan makanan, minuman, dan menyediakan jasa tambal ban, yang jelas mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan Keindahan Kota.

Read More

Menurut pantauan dari Matamedia.co.id, trotoar sepanjang JLS telah menjadi tempat bagi PKL untuk berjualan mulai dari PCI hingga Ciwandan, meskipun trotoar tersebut baru saja dibangun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian warga Cilegon.

Salah seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan tegas dari pemerintah dalam menertibkan para pelaku usaha di atas trotoar tersebut.

“Sungguh disayangkan, mengapa pemerintah tidak mengambil tindakan tegas terhadap hal ini? Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki justru dijadikan tempat parkir kendaraan dan berjualan oleh PKL. Jika memang trotoar ini diperuntukkan bagi pedagang, seharusnya pemerintah menata dengan lebih baik,” Ungkap Ali warga sekitar.

Ketidaktegasan pemerintah dalam menangani masalah ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa trotoar seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menertibkan penggunaan trotoar, serta memberikan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di trotoar tersebut.

Menurutnya, Dalam hal ini, sebagai langkah awal, pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga trotoar sebagai jalur aman bagi pejalan kaki. Selain itu, penegakan hukum terhadap PKL yang melanggar aturan penggunaan trotoar juga perlu ditingkatkan.

“Kami harapkan trotoar di sepanjang JLS dapat kembali difungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagai jalur aman bagi pejalan kaki, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Kota Cilegon,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply