Serang,- Matamedia.co.id,- Di Kampung Lamujan, Desa Pasirwatu, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Muhamad, seorang warga setempat, merasa prihatin karena tanah miliknya telah diambil alih dan dijadikan bendungan penampungan air oleh Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang, Sebagai langkah untuk memperjuangkan haknya, Muhamad menggandeng kuasa hukumnya, Cecep Syaepudin SH, yang merupakan Managing Partner dari kantor hukum yang berada di wilayah Serang
Cecep Syaepudin SH adalah seorang direktur LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Banten, yang memiliki peran penting dalam membantu Muhamad menghadapi masalah hukum yang kompleks ini. Dia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi milik kliennya ini telah dikuasai oleh Perumda Tirta Albantani sejak tahun 1986, yang artinya sudah hampir 39 tahun lamanya.
“Selama itu pula, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada Muhamad, meskipun tanah tersebut belum pernah dijual atau dipindahtangankan kepada pihak manapun, termasuk Perumda Tirta al-Bantani,” ungkapnya. Rabu, 19 Juli 2023.
Dengan tegas, Cecep menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum yang dipercayakan untuk menangani masalah ini, ia telah mengirim somasi kepada Direktur Utama Perumda Tirta Albantani. Somasi tersebut meminta pertanggungjawaban dari pihak Perumda Tirta Albantani agar segera melakukan pembayaran atas tanah yang telah mereka kuasai tersebut. Meskipun harga tanah akan dinegosiasikan bersama kliennya, Muhamad.
Ketika ditanya oleh media tentang langkah selanjutnya jika Perumda Tirta Albantani menolak untuk membeli tanah tersebut, Cecep, yang juga merupakan anggota tim advokasi SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Pusat, menjelaskan bahwa hingga saat ini, mereka masih berupaya menyelesaikan masalah ini secara non litigasi, yakni di luar peradilan.
“Kami berharap Perumda Tirta Albantani segera membayar tanah tersebut sebagai tindakan responsif dan adil,” ujarnya.
“Namun, jika pihak Perumda Tirta Albantani tetap tidak bersedia membayar, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kuasa hukum Muhamad adalah melakukan upaya hukum litigasi. Hal ini mencakup upaya pidana dan perdata di hadapan pengadilan. Meskipun langkah ini tentu saja lebih kompleks dan memakan waktu, Muhamad dan kuasa hukumnya berkomitmen untuk melawan untuk mempertahankan hak-haknya sebagai pemilik sah tanah tersebut,” tegasnya.
Kisah Muhamad ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak pemilik tanah di berbagai wilayah Indonesia, di mana hak kepemilikan seringkali diperdebatkan dan terancam oleh berbagai kepentingan pihak lain.
“Keberanian dan keteguhan hati Muhamad dan tim kuasa hukumnya dalam menghadapi masalah ini patut diacungi jempol, karena mereka tidak hanya berjuang untuk keadilan atas diri mereka sendiri, tetapi juga membuka jalan bagi orang lain yang mungkin menghadapi masalah serupa,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihak Perumda Tirta al-Bantani belum bisa di konfirmasi.
(Priadz)