Mengungkap Dugaan Kebocoran Pajak Parkir: LSM JAPATI Meminta Keterbukaan Informasi dari BPKAD Cilegon

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Ketua LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) Kota Cilegon, Ari Hermawan, mengambil sikap terkait kejelasan perijinan pengelolaan kantong parkir bus yang dikelola oleh PT. Mercy di lahan aset Pemkot Cilegon, berlokasi di daerah Merak.

“Kami mendesak BPKAD untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi tentang pendapatan pajak parkir yang dikelola oleh PT. Mercy,” ujar Ari, yang akrab disapa Dumung. Selasa, 25 Juli 2023.

Read More

Menurutnya, awalnya Parkir Bus dikelola oleh perusahaan PT. Dirga dengan surat keputusan (SK) yang masih berlaku hingga saat ini. Namun, PT. Mercy rupanya menyewa lahan tersebut selama 5 tahun dengan harga 160 juta rupiah dan luas lahan 3200 meter persegi. Dugaan kuat muncul bahwa PT. Mercy mengelola jasa parkir tanpa memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon (Dishub Cilegon), seperti Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dan SK. Tanggung jawab dalam hal ini ada pada BPKAD Cilegon dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BPKAD Cilegon kelihatan mengabaikan operasional parkiran yang dikelola oleh PT. Mercy. Pendapatan yang diperoleh PT. Mercy dari pungutan terhadap supir bus diperkirakan mencapai 1.000.000 hingga 1.500.000 rupiah per hari. Namun, hingga kini, saya menduga BPKAD Cilegon belum menerima setoran pajak yang seharusnya disalurkan oleh PT. Mercy,” tambahnya.

Ari juga menegaskan akan segera melaporkan adanya dugaan kebocoran pajak parkir kepada Aparat Penegakan Hukum dan meminta untuk memeriksa Kabid Aset Daerah pada BPKAD Pemkot Cilegon.

“Artinya, selama ini BPKAD Kota Cilegon dan Dishub Kota Cilegon dengan sengaja mengabaikan masalah ini dan membiarkan terjadinya pungutan liar di lokasi Kantong Parkir Bus. Kami menuntut pencopotan pejabat sebagai pengelola parkir dan pengadaan aset daerah di Kota Cilegon,” tegasnya.

Dalam situasi ini, LSM JAPATI merasa perlu mengawal secara ketat masalah perijinan dan pengelolaan parkir bus agar dapat mengurangi potensi korupsi dan kebocoran pajak. Keterbukaan informasi dari BPKAD Cilegon dianggap sangat penting guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah setempat.

Menurut Ari, Perjanjian PT. Mercy dan BPKAD Cilegon tersebut juga sudah ditandatangani oleh Walikota Cilegon. Tetapi nyatanya penghasilan dari pajak parkir untuk PAD Cilegon masih bocor.

Ari juga menambahkan bahwa LSM JAPATI akan melakukan langkah-langkah advokasi lebih lanjut untuk memastikan tanggung jawab yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait demi transparansi dan penegakan hukum yang adil.

“Masyarakat pun diharapkan turut mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi dan mendukung aksi-aksi nyata dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta merusak tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sebagai pihak yang memiliki peran aktif dalam menyuarakan keadilan dan kebenaran, LSM JAPATI berharap agar pemerintah Kota Cilegon dapat memberikan perhatian serius terhadap isu ini dan melakukan langkah-langkah nyata untuk memastikan integritas dalam pengelolaan aset daerah dan pendapatan pajak parkir demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani belum bisa dikonfirmasi.

(Priadz)

Related posts

Leave a Reply