Cilegon,-Matamedia.co.id,- Menjelang H-2 Idul Fitri 1444 Hijriyah, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon melaksanakan razia miras ke beberapa toko jamu yang berada di Kawasan Jombang dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon pada Selasa Malam, 18 April 2023.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Menurut Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya, S.Sos, sekitar 150 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil diamankan oleh tim Sat Pol PP Kota Cilegon.
“Kami malam ini bersama tim melakukan razia miras di beberapa toko jamu di sejumlah wilayah Jombang, Seruni, dan JLS,” ujar Cecep. Selasa malam, 18/5/2023.
Dalam razia ini, tim Sat Pol PP Cilegon berhasil mengamankan sebanyak 150 botol minuman keras dari berbagai merk. Hal ini merupakan langkah yang diapresiasi oleh Cecep yang mengucapkan rasa syukur, “Alhamdulillah, hari ini kami berhasil mengamankan 150 botol minuman keras dari berbagai macam merk.” Tambahnya.
Cecep juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam menjalin sinergi antara aparat penegak hukum dan Sat Pol PP Cilegon. “Dengan kerjasama yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kemanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik,” harapnya.
Razia miras ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, sebagai upaya dari Sat Pol PP Cilegon dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. Minuman keras ilegal dapat mengganggu ketentraman di Kota Cilegon, oleh karena itu langkah-langkah pencegahan seperti razia miras perlu dilakukan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan minuman keras yang dapat merugikan masyarakat.
Kegiatan razia miras yang dilakukan oleh Sat Pol PP Cilegon merupakan salah satu upaya dalam rangka menegakkan peraturan daerah yang melarang penjualan dan konsumsi minuman keras ilegal. Dalam razia ini, toko jamu di Kawasan Jombang dan JLS menjadi fokus pengawasan, mengingat banyaknya laporan mengenai penjualan minuman keras ilegal di daerah tersebut.
Sebagai aparat penegak Perda, Sat Pol PP Cilegon juga berkomitmen untuk terus melakukan razia miras secara rutin dan intensif guna memberantas penjualan dan konsumsi minuman keras ilegal. Langkah-langkah pencegahan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi angka pelanggaran terkait minuman keras.
(Priadz)