Cilegon,- Matamedia.co.id,- Pemerintah kecamatan Cibeber telah melaksanakan serangkaian kegiatan operasi gabungan dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Cilegon, TNI, Polri, Dinsos, dan Disperindag kota Cilegon. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memberlakukan dan menegakkan peraturan-peraturan daerah yang relevan, seperti Perda no 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sabtu malam, 16-03-2024.
Camat Cibeber, Sofan Maksudi, menjelaskan bahwa razia gabungan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menegakkan peraturan daerah yang ada di Kota Cilegon. Razia tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Perda no 5 Tahun 2001, Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perda Nomor 06 tahun 2003 tentang Pengendalian PKL di Jalan Lingkar Selatan (JLS), serta Perda nomor 07 tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kota Cilegon.
“Dalam razia malam ini, kami melakukan koordinasi untuk menciptakan ketertiban umum di wilayah kecamatan Cibeber guna menerapkan penegakan perda yang berlaku,” ungkap Sofan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras serta wanita penghibur yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di beberapa lokasi, termasuk salah satu hotel di wilayah kecamatan Cibeber.
“Kami berhasil mengamankan 20 orang, di antaranya empat pasangan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, serta puluhan botol minuman keras dari Warem di JLS,” jelasnya.
Sofan juga menegaskan pentingnya tetap waspada, terutama bulan suci Ramadhan, terhadap berbagai potensi kerawanan yang ada di wilayah kecamatan Cibeber.
“Dengan adanya potensi kerawanan di wilayah masing-masing, penting bagi kita untuk segera berkoordinasi dengan lurah, babinsa, dan bhabinkamtibmas guna melakukan langkah-langkah preventif dalam mencegah berbagai penyakit masyarakat serta menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Puluhan wanita malam yang terjaring dalam razia tersebut langsung dibawa ke tempat rehabilitasi dinas sosial yang berada di wilayah Cikerai kota Cilegon untuk didata serta di berikan himbauan dan pembinaan.