Cilegon,- Matamedia.co.id,- dr.Ratu robiatul Alawiyah Mph selaku kepala bidang sdmk & Sediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan minuman mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut peran aktif dalam pengawasan sarana produksi & distribusi pangan di kota Cilegon
Dalam pengawasan ada 3 pilar yang dapat ikut berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap pengawasan sarana produksi dan distribusi pangan tersebut,
Yaitu pemerintah,produsen dan konsumen dalam hal ini masyarakat sehingga jika 3 pilar ini terlaksana dengan baik maka pengawasan akan lebih optimal.
Sampai dengan saat ini data pelaku usah P- IRT yang terdaftar di aplikasi oss untuk di wilayah kota Cilegon berjumlah kurang lebih 600 sarana. Sehingga dengan di optimalkan 3 pilar ini maka pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di kota Cilegon akan lebih baik karena dalam pengawasan sarana produksi dan distribusi di kota Cilegon perlu adanya kerjasama lintas sektor terutama masyarakat dalam pengawasan.
Terkait laporan dari masyarakat yang kami terima kasih bahwa ada aktifitas sarana produksi pruduk roti di kota Cilegon yang melakukan kegiatan operasional produksi yang tidak memenuhi syarat ( Tms) ,kami dari dinas kesehatan kota Cilegon melalui program sediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan minuman bersama puskesmas Cibeber,lurah kelurahan karang asem , RW dan Rt setempat langsung melakukan pemeriksaan/investigasi terhadap sarana produksi roti tersebut,dan dari hasil pemeriksaan di temukan ketidaksesuaian/TMS .
Sehingga dinas kesehatan kota Cilegon melakukan pemanggilan pemilik sarana tersebut dan telah di lakukan pembinaan.
Pembinaan yang di lakukan antara lain bagaimana cara produksi pangan olahan yang baik ( CPPOB ) ,Hygine sanitasi & Alur perizinan produk pangan .
Pelaku usaha tersebut berkomitmen akan menindaklanjuti hasil pembinaan dan akan memproduksi sesuai dengan standar keamanan pangan .
Selain itu pelaku usaha juga diminta untuk melakukan perijinan terhadap usaha roti tersebut.
Bentuk komitmen terhadap pembinaan yang telah dilakukan oleh Dinas kesehatan kota Cilegon,pelaku usaha di Minta membuat pernyataan untuk menyanggupi apa yang di arahkan oleh dinas kesehatan kota Cilegon sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tutur nya dr.Ratu robiatul Alawiyah Mph selaku kepala bidang sdmk & Sediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan minuman.









