Cilegon,- Matamedia.co.id,- Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon sukses melaksanakan operasi razia yang menghasilkan penyitaan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek di wilayah Kecamatan Purwakarta, Cilegon, dan Jombang, Kota Cilegon.
Mamat Rahmat,. SH, MM selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, mengungkapkan bahwa operasi ini berdasarkan laporan dari warga tentang meningkatnya penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
“Dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras di beberapa titik Kecamatan Purwakarta, Cilegon, dan Jombang, kami dari Satpol PP Cilegon melakukan tindakan. Tim kami berhasil mengamankan 76 botol minuman keras berbagai merk serta minuman racikan yang terbungkus dalam 5 kantung plastik,” ujar Mamat Rahmat pada Jumat Malam, 4 Agustus 2023.
Beliau menambahkan bahwa Satpol PP kota Cilegon akan terus melanjutkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pemilik warung jamu mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2001 yang mengatur tentang pelanggaran penjualan minuman beralkohol di Kota Cilegon.
“Kami juga akan terus mengedukasi pemilik warung jamu agar tidak menjual minuman keras, karena tindakan ini jelas melanggar Perda No. 5 tahun 2001 yang mengatur tentang pelanggaran penjualan minuman beralkohol di Kota Cilegon,” tambahnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Cecep Sukarya, S.Sos, Kasi pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan PPNS.
“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi dan memberikan bimbingan kepada para pemilik warung jamu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kerjasama yang erat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjadi hal yang penting dalam memantau dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di kota Cilegon.
“Upaya ini akan terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kerja keras Satpol PP Cilegon dalam operasi razia ini, langkah konkret telah diambil untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol yang merugikan masyarakat. Upaya dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik warung jamu merupakan langkah positif untuk memastikan penegakan Perda No. 5 tahun 2001 dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari penjualan minuman keras ilegal.
“Melalui kerjasama yang erat dengan instansi terkait, diharapkan peredaran minuman keras dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di kota Cilegon.” Pungkasnya.
(Priadz)