Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dalam rangka menjaga keteraturan dan fungsi trotoar, Disperindag Kota Cilegon, bersama Dinas Satpol PP, telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk menangani penjualan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kejadian ini menjadi perhatian karena sejumlah PKL ternyata telah melanggar batasan-batasan yang seharusnya diikuti setelah pembangunan trotoar JLS yang baru.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, menjelaskan bahwa upaya dilakukan dengan mengawasi, memonitor, dan memberikan edukasi kepada para pedagang. Pihaknya ingin menyadarkan bahwa trotoar bukanlah tempat untuk berdagang secara sembarangan. Melalui kegiatan ini, mereka mencoba memberikan pemahaman bahwa batas garis kuning harus dihormati, dan pemanfaatan trotoar seharusnya tidak melebihi batasan tersebut.
“Dari hasil monitoring, kita akan berkoordinasi dengan paguyuban-paguyuban yang membawahi para pedagang di sekitar JLS. Inventarisasi pedagang dilakukan untuk merencanakan tindakan selanjutnya, mengingat pedagang juga merupakan binaan dari Disperindag,” ungkap Andriyanti.
Selain itu, koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Nasional (BPJN) Banten juga menjadi langkah yang diambil untuk menentukan apakah boleh atau tidak berjualan di trotoar tersebut. Jika diperbolehkan, langkah selanjutnya adalah merancang tata letak agar pedagang dapat berjualan tanpa mengganggu ketertiban dan memberikan ruang yang cukup untuk pejalan kaki.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan dan PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat, menegaskan kesiapannya untuk mendukung upaya penataan ini. Meskipun saat ini baru sebatas pengawasan dan monitoring, jika ada perintah untuk ditertibkan, pihaknya siap melaksanakannya. Mamat Rahmat juga menekankan pentingnya penataan yang tidak sembarangan demi menciptakan keberlanjutan dan kegunaan jalan yang baru.
Dalam perspektif pedagang, Ketua Paguyuban Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon, Feriana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam penataan kota yang lebih baik. Meskipun menilai pembangunan trotoar positif, dia juga menginginkan dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat, termasuk para pedagang.
Feriana menjelaskan bahwa aturan undang-undang agraria memperbolehkan berjualan di atas trotoar dengan catatan lebar trotoar harus di atas 10 meter dan tidak mengganggu pejalan kaki. Dia mendukung ide penataan agar tidak terjadi kesemrawutan yang dapat mengganggu estetika kota.
“Kita memiliki keterbatasan dalam mengontrol PKL, sehingga kami mengajak dinas terkait untuk bersama-sama mengontrol dan membina para PKL yang ada,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan trotoar Jalan Lingkar Selatan dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan ketertiban kota.