Cilegon, Matamedia.co.id,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan Detail Engineering Design (DED) atau produk perencanaan, detail gambar kerja yang dibuat konsultan perencana untuk pekerjaan bangunan 5 lantai gedung Medical Center RSUD Panggung Rawi senilai Rp. 4.340.997.000,00 yang dananya berasal dari APBD Kota Cilegon TA 2023.
Ketua DPD Ormas ALIBABA dan LSM GEMPITA Kota Cilegon Mempertanyakan Proses Penyelidikan Mega Proyek Gedung Medical Center di RSUD Panggung Rawi Kota Cilegon.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) ALIBABA, Marhani, bersama dengan ketua LSM GEMPITA Kota Cilegon, memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Banten terkait Mega Proyek Gedung Medical Center. Proyek ini seharusnya membawa perubahan signifikan di RSUD Panggung Rawi, Kota Cilegon, tetapi sayangnya tidak terlaksana sesuai rencana pada tahun anggaran 2023.
Marhani, Ketua Ormas ALIBABA, merujuk pada berbagai pemberitaan media yang mengungkapkan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam proses lelang dan pelaksanaan Mega Proyek Gedung Medical Center ini. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan mendalam terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam ketidakberesan ini. “Kami mendesak agar oknum-oknum yang terlibat dalam proyek ini segera diperiksa dan ditindak tegas,” ungkap Marhani dengan tegas. Kamis, 14/9/2023.
Selain itu, Marhani juga ingin mengetahui sejauh mana penanganan penyelidikan oleh Polda Banten terkait kasus ini. “Kami telah mengirim surat kepada Polda Banten untuk meminta klarifikasi mengenai proses penanganan selanjutnya, tetapi hingga saat ini kami belum menerima respon sebagai kontrol sosial,” tambahnya.
Rahmatulloh, Ketua DPD LSM GEMPITA Kota Cilegon, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek ini. Rencana pembangunan Gedung Medical Center di RSUD Panggung Rawi dianggarkan mencapai Rp 4.340.997.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2023. Menurut Rahmatulloh, proses perencanaan pembangunan gedung lima lantai ini seharusnya dilakukan secara transparan dan publik sehingga masyarakat dapat mendukung serta mengawal proses ini.
Namun, sayangnya, situasinya terlihat sangat berbeda. “Saat ini, proyek ini terkesan tertutup, dan kita menduga adanya manipulasi dalam proses lelang, termasuk dalam lelang DED (Detail Engineering Design), lelang manajemen konstruksi, dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang hingga saat ini belum kami ketahui perkembangannya,” tegas Rahmatulloh.
LSM GEMPITA bersama Ormas ALIBABA Kota Cilegon menjunjung tinggi tindakan pengawasan dan advokasi. Mereka berkomitmen untuk melakukan aksi jika Polda Banten tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus yang meresahkan ini. “Jika tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi,’tandas mereka.
Dengan begitu, ketua DPD Ormas ALIBABA dan LSM GEMPITA Kota Cilegon tidak hanya mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap Mega Proyek Gedung Medical Center yang bermasalah, tetapi juga menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses-proses Tender atau lelang DED untuk pembangunan gedung 5 lantai Medical Center RSUD Panggung yang melibatkan anggaran APBD Cilegon.
“Semua pihak berharap agar masalah ini segera mendapatkan penjelasan, penyelesaian yang memadai untuk kebaikan masyarakat Cilegon.” Pungkasnya.
Diketahui, bersumber dari media Wongbanten.com
Tender atau lelang DED untuk pembangunan gedung 5 lantai Medical Center RSUD Panggung Rawi diikuti 37 perusahaan konsultan.Lelang dimenangkan PT Penta Rekayasa, perusahaan yang beralamat di Bandung dengan harga penawaran Rp. 3.898.328.325,00
Yang menarik, dalam proses pembangunan gedung 5 lantai tersebut Kabag Umum RSUD Panggung Rawi yang juga menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Medical Center itu mengundurkan diri.
Sementara, untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan rumah sakit plat merah itu pun belum ada.Dua kali dilakukan tender tidak ada perusahaan pemenang, lelang pun gagal.
(Priadz)