Ormas Alibaba Soroti Pelandaian Trotoar Di JLS Hingga Puluhan Meter

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Sejak trotoar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon diperbaiki untuk jalur Aat-Rusli dari 0- 4 Kilometer, akses menuju Anyer dari wilayah PCI, terlihat banyak perubahan. Banyak trotoar yang dibongkar untuk dijadikan akses masuk ke ruko atau bangunan di sepanjang jalur lingkar tersebut. Jum’at, 22/03/2024.

“Baru saja trotoar diperbaiki, tapi sudah banyak yang diubah. Apakah ini telah disetujui oleh pihak terkait?” ungkap Marhani, Ketua Ormas Alibaba Cilegon

Read More

Menurutnya, jika pemilik bangunan sembarangan memanfaatkan trotoar sebagai akses masuk hingga puluhan meter, hal ini akan menimbulkan kecemburuan di antara pemilik ruko lainnya.

“Jika tidak ada aturan terkait pelandaian, pasti akan banyak pemilik bangunan yang melakukan hal serupa,” tambahnya.

Marhani mendesak dinas terkait untuk segera memantau lokasi trotoar di Jalan Lingkar Selatan tersebut.

“Perhatikanlah, meskipun trotoar baru dibangun, ada pemilik ruko yang memanfaatkannya sebagai akses masuk hingga puluhan meter. Apakah ini karena tidak ada aturan atau sudah diizinkan oleh dinas terkait,?,” tegas marhani.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1.Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Sementara itu Dinas PUPR Kota Cilegon hingga saat ini belum bisa di konfirmasi.

Related posts

Leave a Reply