Cilegon,- Matamedia.co.id,- Belum ada kepastian dan kejelasan untuk para nasib exs Driver yang telah di PHK oleh PT. FKS Trukindo Utama, yang berlokasi di berada diwilayah Ciwandan, Kota Cilegon semenjak beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya, pihak managemen tersebut tidak hadir dalam mediasi ke 2 yang telah disepakati bersama dikantor Disnaker Kota Cilegon, tanpa memberikan alasan apapun sehingga mediasi antara Driver yang dikuasakan kepada Ormas Gaib 212 Kota Cilegon dengan pihak managemen PT. FKS Trukindo Utama gagal dilakukan. Selasa, 22/3/2022.
Diketahui, pada Kamis 17 Maret 2022 yang lalu telah dilakukan mediasi pertama, dalam hal tersebut pihak Ormas Gaib 212 menuntut pihak managemen PT. FKS Trukindo Utama, agar mempekerjakan kembali para driver yang telah di PHK tersebut, atau memberikan pesangon dan meminta pengembalikan surat kendaraan seperti BPKB yang diduga digunakan sebagai jaminan kerja. Namun kedua belah pihak belum ada kesepakatan apapun, sehingga Fungsional Mediator Disnaker Kota Cilegon melakukan kesepakatan untuk melakukan mediasi ke dua.
Menurut Jarwan selaku Fungsional Mediator Disnaker Kota Cilegon mengatakan pihak PT. FKS Trukindo Utama pada mediasi yang ke 2 tidak hadir. Namun pihaknya bersama Ormas 212 Cilegon sempat mendatangi ke lokasi perusahaan tersebut. Dan pihak perusahaan menolak untuk dilakukan mediasi dan akan memberikan jawaban secara tertulis.
“Nah kita tinggal nunggu jawaban tertulis seperti apa dan alasan mereka menolak mediasi,” kata jarwan.
Ia juga meminta pihak PT. FKS Trukindo Utama agar segera memberikan bukti bukti terkait dengan hubungan kerja antara driver sebagai mitra kerjanya.
“Karena mereka melihat dari versi mereka. mereka tidak ada hubungan kerja kemitraan dari kita (driver), kemitraan ini kan harus dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti perjanjiannya sampai dengan sekarang kita minta, hingga hari ini pun belum diberikan,” ucapnya.
Menurutnya, Disnaker Kota Cilegon akan melakukan langkah langkah sesuai prosedur undang-undang nomer 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
“Kita tinggal lihat besok surat dia seperti apa jawabannya, kalau dia sudah ada jawaban surat, ya nanti mungkin kita bisa dengan Plt (Kadisnaker) langkah-langkah seperti apa kita lakukan, kita diskusi dengan orang-orang mediator seperti apa langkah-langkah hukum yang sudah diatur. kita lakukan dengan pengawasan kita akan koordinasi untuk melakukan langkah hukumnya seperti apa,”? Ungkapnya.
Ditempat terpisah, Deni selaku Legal Hukum Ormas Gaib 212 Cilegon yang di berikan kuasa dari para exs driver sangat menyayangkan, Pihak PT. FKS Trukindo Utama tidak hadir di mediasi ke 2 yang telah di sepakati pada pertemuan pertama di hari Kamis tersebut.
“Entah karena apa yang jelas saya merasa ini terlalu lebay aturan dan aturan yang di bahas, sedangkan aturan mereka saja terkait mitra atau karyawan telah di luar dari aturan,” ungkapnya.
Menurutnya, Pihak managemen perusahaan malah menanyakan terkait legalitas Ormas yang menjadi penerima kuasa dari exs driver tersebut kepada pihak Disnaker Cilegon.
“Saya disini kaget ko menanyakan legalitas padahal ormas telah terdaftar di Kesbangpol, serta ada ijin kemekumham jadi bagi saya baik apapun itu di luar persidangan itu, ada hak terkait penerima kuasa dan pemberi kuasa, jadi ko di permasalahkannya, malah aturan aturan sedangkan hak si exs driver ini mau di bawa kemana,” ungkap Deni.
Deni juga mengancam akan melakukan aksi kembali lebih yang lebih besar ke perusahaan tersebut dan akan melakukan hearing dengan anggota DPRD Kota Cilegon.
“Kalau belum ada titik temu kami akan melakukan aksi kembali ke kantor FKS membawa massa yang lebih besar dan akan mengadukan permasalahan ini kepada anggota Komisi II DPRD Cilegon,” pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan Pihak Managemen PT. FKS Trukindo Utama masih belum bisa di hubungi.
(Priadz)