Cilegon,- Matamedia.co.id,- Potensi konflik kepentingan menjadi perhatian dalam penunjukan langsung proyek pemeliharaan pagar oleh Dinas PUPR Kota Cilegon, CV BB, sebuah perusahaan yang diduga dipimpin oleh seorang direktur yang merupakan suami dari salah satu pegawai ASN di dinas tersebut, memperoleh kontrak penunjukkan langsung senilai Rp169.400.000.
Penunjukan langsung proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa suami dari ASN tersebut diduga memimpin CV BB yang menerima proyek pemeliharaan pagar di lingkungan Dinas PUPR Kota Cilegon.
Ada beberapa regulasi yang mengatur konflik kepentingan dan integritas pejabat publik, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan dan Penanganan Benturan Kepentingan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H. Advokat dari kantor hukum EWD and Partner,, menekankan bahwa jika terdapat hubungan antara ASN di Dinas PUPR dan perusahaan yang mendapatkan proyek, maka hal ini perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip pengadaan yang adil dan bersih. “Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran beberapa aturan terkait, termasuk kode etik dan disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” jelasnya.(15/06/2024).
“Kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, oknum terkait harus ditindak sesuai aturan,” ujar Eka.
Eka juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah. “Masyarakat harus tetap waspada dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Selanjutnya Eka berharap kepada Dinas PUPR Cilegon,agar melakukan investigasi internal terkait dugaan konflik kepentingan ini. “Kami harap agar Dinas PUPR Cilegon selalu dapat berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan dan jika ditemukan pelanggaran, harus diambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Yadi sebagai masyarakat dan pemerhati anti-korupsi mendorong KPK untuk memantau dan menginvestigasi kasus ini guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
“Kasus ini mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam administrasi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan transparansi dan akuntabilitas, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan nepotisme’ tambah Yadi.
Sementara itu, pihak perusahaan CV. BB serta dinas PUPR Kota Cilegon belum bisa di hubungi.