Matamedia.co.id,- Warga Indonesia diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pendapatan, kekayaan, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada dua jenis SPT Pajak Tahunan, yaitu untuk individu dan entitas usaha.
Tahun ini, individu wajib pajak memiliki waktu hingga 31 Maret 2024 untuk mengajukan SPT mereka, sementara entitas usaha harus mengajukan hingga 30 April 2024.
SPT masa saat ini digunakan untuk melaporkan pajak secara bulanan, termasuk SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.
Peraturan terkait SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan akurat, lengkap, dan jelas.
Menurut informasi dari Indonesiabaik.id, wajib pajak dapat mengajukan SPT Tahunan secara online.
Namun, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka telah memiliki EFIN terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan SPT Pajak Tahunan secara online:
1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login.
3. Setelah berhasil masuk, klik kolom ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
4. Klik ‘Buat SPT’, kemudian jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
5. Pilih formulir yang akan digunakan (SPT 1770 SS/SPT 1770 S).
7. Isi data formulir yang mencakup tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik ‘Selanjutnya’.
8. Isilah SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak.
9. Pada halaman terakhir, tinjau SPT Tahunan yang telah dilaporkan, jika semua sudah benar, pilih ‘Setuju’.
10. Tunggu kode verifikasi dikirimkan melalui email/SMS.
Masukkan kode verifikasi yang diterima.
11. Klik ‘Kirim SPT’.
12. Laporan SPT akan tercatat dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian akan dikirimkan melalui email.
Demikianlah informasi lengkap tentang cara mengajukan SPT Pajak Tahunan secara online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan efisien.