CILEGON – Matamedia.co.id,- Meskipun diduga belum mendapatkan perizinan dari pihak terkait, kegiatan usaha Hiburan Pasar Malam di Kota Cilegon telah beroperasi. Hal ini menimbulkan kontroversi karena dugaan pelanggaran sistem dan aturan yang berlaku untuk dapat berbisnis di pusat Kota Cilegon, terutama di tanah aset milik perusahaan BUMN, PT Krakatau Steel (KS).
Pada Rabu, (12/7/2023), pasar malam tiba-tiba beroperasi tanpa izin yang menuai berbagai reaksi dari masyarakat Kota Cilegon. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tampaknya pengurus pasar malam yang menggunakan tanah milik PT KS (lahan PT KS_Red) diduga tidak memiliki izin resmi dari pemilik lahan.
Ketika awak media mencari pengurus pasar malam untuk konfirmasi terkait izin Pasar Malam, ia mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dan mendapatkan izin dari pihak lingkungan terkait. “Sampai saat ini, terkait izin Pasar Malam yang beroperasi di tanah milik perusahaan BUMN, kami hanya berkoordinasi dan mendapatkan izin dari lingkungan sekitar,” jelasnya pada Kamis, (20/7/2023) malam.
Namun, pada sebelumnya, Humas PT KS, Ida, dan Corsec PT Krakatau Sarana Properti (KSP), Iqbal, saat dikonfirmasi oleh awak media baik melalui chatting maupun panggilan WhatsApp pada Jumat (21/7/2023) dan Selasa (18/7/2023) tidak mengetahui kegiatan pasar malam tersebut dan diduga belum mengeluarkan izin bagi pengelola atau penanggung jawab untuk menggunakan area lokasi lahan milik BUMN tersebut.
Sementara itu, pihak Kabid Gakuu Satpol PP Kota Cilegon, Wawan Rahmat, hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait adanya pasar malam tersebut dan belum memberikan respon karena sedang berduka, ucapnya kepada awak media melalui chatting WhatsApp.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat karena beroperasinya pasar malam tanpa izin dapat berdampak negatif pada lingkungan dan mengabaikan peraturan yang berlaku. Dalam berbisnis, perizinan merupakan hal yang krusial untuk memastikan keselamatan dan keamanan lingkungan serta keberlanjutan usaha secara legal.
Peran PT Krakatau Steel (KS) sebagai perusahaan BUMN juga turut menjadi sorotan dalam kontroversi ini. Sebagai pemilik lahan, tanggung jawab untuk memastikan adanya izin yang diperlukan sebelum beroperasinya usaha di atas tanah miliknya adalah hal yang esensial. Keterlibatan BUMN dalam permasalahan ini menambah kompleksitas dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Keterbukaan dan transparansi dalam proses perizinan serta pengawasan yang ketat atas kegiatan bisnis di wilayah Kota Cilegon menjadi hal penting untuk menghindari potensi masalah serupa di masa depan. (Red)