Cilegon,- Matamedia.co.id- Pekerjaan Kantin dikantor Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten diduga Abaikan Keselamatan Kerja dan tidak menggunakan full body harness yang berfungsi sebagai alat pelindung saat di ketinggian.
Proyek Pekerjaan Gedung Kantin tersebut Diduga Langgar Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.
Diketahui, Pekerjaan kantin yang berada dilokasi Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT. VTB Jaya Makmur.
Menurut Angga Mandor Proyek mengatakan proyek pekerjaan kantin tersebut sudah dikerjakan selama 3 Bulan dan sudah ada tertera papan informasi.
“Pekerjaan tersebut sudah dikerjakan selama 3 bulan lebih, papan informasi pekerjaan tadinya ada pak , Kalau sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Diakuinya bahwa pekerjaan tersebut punya Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten dan pembayaran pekerjaan tersebut secara per termin Ungkapnya
Handjar Dwi Antoro Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten saat dikonfirmasi awak media lewat Via WhatsApp menurutnya dirinya belum mengetahui pekerjaan proyek kantin tersebut.
“Saya tidak paham siapa pelaksananya, terkait itu PPK yang paham,” tulisnya.
(Red)