Pelajar dan Mahasiswa Magang Diimbau Daftar BPJS Ketenagakerjaan  

  • Whatsapp
CILEGON,- Matamedia.co.id,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon menggelar sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Antara lain dengan menggandeng sekolah, perguruan tinggi dan lembaga pelatihan kerja se-Kota Cilegon untuk mendaftarkan mahasiswa dan siswanya yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pendaftaran siswa dan mahasiswa praktik kerja atau magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada Permenaker nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Read More

“Makanya dalam Presiden juga menekankan terhadap Bupati/Wali Kota untuk membuat produk hukum daerah terkait BPJS Ketenagakerjaan,” kata Faruq, usai Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis 17 Oktober 2024.

Faruk menyampaikan, siswa dan mahasiswa praktik kerja atau magang juga memiliki risiko yang sama dengan para pekerja ketika melakukan pekerjaan. “Banyak yang belum memahami aturan ini sehingga banyak siswa/peserta magang yang tidak tercover perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Oleh sebab itu sangat penting dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar iuran mulai dari Rp16.800, siswa maupun mahasiswa bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat praktik maupun magang.

“Mudah-mudahan dengan adanya program ini yang iurannya enggak seberapa sekitar Rp16.800 perbulan. Semoga ini bisa diikuti oleh semua pekerja baik informal maupun formal bisa mengikuti BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arif Lukman menjelaskan, manfaat mengikuti program ini mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.

“Manfaatnya biaya pengobatan, perawatan di rumah sakit atau klinik itu unlimited sampai sembuh. Meninggal karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp70 juta, kalau enggak sampai meninggal Rp42 juta,” paparnya.

Lebih lanjut Arif menuturkan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan siswa dan mahasiswa praktik kerja atau magang bisa ditanggung dari pihak keluarga maupun sekolah. “Kami mengadopsi skema yang sudah berjalan di Tangsel, yaitu dari keluarganya, tapi ada juga sekolah yang membayarkan itu balik lagi ke sekolah masing-masing,” ungkapnya. (*)

Related posts