Pelanggaran Netralitas ASN Diduga dilakukan lurah Ciwedus

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,- ASN memiliki prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut undang-undang tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Mereka juga diharuskan untuk tidak memihak pada pengaruh manapun dan tidak mendukung kepentingan pihak tertentu.

Namun, terdapat dugaan bahwa seorang kepala kelurahan Ciwedus terlibat dalam politik praktis untuk mendukung satu partai politik.

Read More

Kimung, salah seorang Aktifis Cilegon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepala kelurahan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan politik praktis yang dilakukan oleh kepala kelurahan tidak pantas dan tidak sesuai dengan jabatannya.

Kimung juga menekankan bahwa kepala kelurahan Ciwedus belum memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjabat posisi tersebut.

“Pangkat dan golongan yang dimilikinya (Lurah) dianggap tidak memadai, dan belum memenuhi syarat, saya berpendapat bahwa proses seleksi yang transparan seharusnya menjadi hal yang wajib,” katanya.

Selain itu, Kimung juga menuntut penggantian kepala kelurahan yang dinilai tidak memiliki prestasi yang memadai.

“Demi kebaikan kelurahan, saya meminta agar kepala kelurahan segera diganti, mendesak kepada walikota untuk mengganti,” tegasnya.

Pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh kepala kelurahan Ciwedus ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang ASN. Netralitas ASN adalah landasan penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan dengan adil dan objektif, tanpa adanya intervensi politik yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil.

Selain itu, netralitas ASN juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. “Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat merusak citra pemerintah dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara,”tambahnya.

Menurutnya, tuntutan untuk penggantian kepala kelurahan Ciwedus yang diduga terlibat dalam politik praktis merupakan langkah yang penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip netralitas ASN.

“Proses seleksi yang transparan dan adil perlu dilakukan untuk memilih kepala kelurahan yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya,” paparnya.

Kimung juga menegaskan, Kepemimpinan yang netral dan berkualitas akan memberikan manfaat positif bagi kelurahan dan masyarakatnya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas dari ASN, serta memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintahan setempat.

“Dengan demikian, penggantian kepala kelurahan yang tidak memenuhi standar kompetensi dan terlibat dalam politik praktis menjadi langkah yang penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan kelurahan Ciwedus,” tegasnya.

Selain itu, penting bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala kelurahan Ciwedus.

“Proses ini harus dilakukan dengan transparansi dan independensi, agar kebenaran dapat terungkap dan tindakan yang tepat dapat diambil,” ujarnya.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai prinsip-prinsip netralitas kepada ASN.

“Pemerintah perlu menyediakan pelatihan dan pembekalan yang memadai bagi ASN, sehingga mereka memahami pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” pungkasnya.

Sementara itu Lurah Ciwedus Kecamatan Cilegon Kota Cilegon belum bisa di konfirmasi.

Related posts

Leave a Reply