Cilegon,- Matamedia.co.id,- Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, memimpin upacara pelantikan ratusan pejabat struktural dan fungsional di Pemkot Cilegon pada Senin, 15 Januari 2024. Dalam acara tersebut, 66 individu menempati jabatan administrator, 233 orang menjadi pengawas, dan 14 orang mengemban jabatan pengawas sekolah.
Pelantikan ini juga mencakup kepala UPTD Puskesmas dan 62 kepala sekolah, menciptakan langkah signifikan dalam penyegaran struktur organisasi. Eka W Dahlan, ketua paguyuban RT/RW Kota Cilegon, menyampaikan selamat kepada pejabat yang mengalami rotasi mutasi.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat ASN yang telah dilantik hari ini, semoga amanah,” ujarnya. Namun, beberapa tanggapan muncul terkait dugaan muatan politik terkait rotasi dan mutasi tersebut.
Eka, seorang praktisi hukum yang juga ketua paguyuban RT/RW, menegaskan agar pejabat ASN, seperti lurah dan camat, menjauhi aktivitas politik, khususnya menjelang Pemilu 2024. UU Nomer 20 tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) UU ASN dengan jelas menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
“Setiap pegawai ASN tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Eka. Melanggar aturan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat bagi PNS, termasuk penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Tidak hanya itu, PNS yang melanggar kode etik berdasarkan Pasal 11 huruf c PP 42/2004 akan dihadapkan pada konsekuensi hukuman. Etika terhadap diri sendiri, termasuk menghindari konflik kepentingan, menjadi aspek penting dalam menjaga integritas ASN.
“Ancaman pidana juga mengintai ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.
Eka menyoroti larangan keterlibatan ASN, Kepolisian,TNI, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu.
“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Eka menegaskan bahwa Netralitas ASN sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Saya harap untuk seluruh ASN/TNI/POLRI/Pejabat BUMN/BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah, agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”
“Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Cilegon untuk bersama sama mengawasi, jika terjadi pelanggaran pemilu jangan segan segan atau takut untuk melaporkan ke Bawaslu,” pungkasnya