Pembanguan Gapura Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon Diduga Langgar K3

  • Whatsapp

CILEGON-Matamedia, Proyek Pekerjaan Gapura di Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya diduga telah melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP).

Tak hanya itu, pekerjaan tersebut juga diduga melanggar dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara serta Tidak Menggunakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 , Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 Nomor 104_KPTS_1986.

Hal tersebut di ketahui Salah satu warga Cilegon Rani saat saat dirinya sedang membeli sebuah makanan di depan Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon, dirinya melihat salah satu pekerja sedang berada diketinggian tidak menggunakan tali pengaman.

“Riskan sekali melihat yang kerja di ketinggian begitu gak pake tali pengaman, khawatir pada pekerja tersebut jatuh”. ungkap Rani tepat di depan fakultas Untirta kepada awak media Mata.Media dan Kanaka.news, Rabu.3/8/22

Akhirnya awak media Kanaka.news dan Matamedia.co.id menghampiri salah satu Pengawas Proyek Pekerjaan Gapura di Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon tersebut untuk mengingatkan pekerja tersebut bahwa telah abaikan K3 (Keselamatan, Kesehatan, dan Kontruksi) serta tidak adanya Papan Informasi Pekerjaan.

Saat di tanya Dirinya mengakui  bahwa pekerja tidak menggunakan helm dan tali pengaman dan tidak ada papan informasi yang di pasang.

“Iya pak betul pak, kita sudah ingatkan tapi mungkin lupa, dan papan informasinya juga belum dipasang pak”. Pungkas pengawas pekerja kepada awak media di lokasi kerja.

Ditempat terpisah Ketua LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi Dan Kekerasan) Feriyana mengungkapkan dalam pekerja diketinggian tidak menggunakan pengaman dan helm saat bekerja serta tidak ada nya papan informasi Proyek pekerjaan dilokasi sudah sangat melanggar aturan.

“itu sangat melanggar oleh karnanya perlu di awasi, seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengatur tentang  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan Pembangunan Gapura di Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon untuk pengawasan dilapangan”.

Hal senada di katakan, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi juga menanggapi terkait Pekerjaan Pembangunan Gapura di Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terkait K3 Sudah diatur dan wajib dilakukan oleh pelaksana kegiatan dan pemberi kegiatan tentu wajib menegur pelaksana.

“Jelas itu pelanggaran, Secara teknis yang bisa menertibkan adalah dinas tenaga kerja kota Cilegon segera harus bertindak untuk menertibkan kondisi itu Untuk papan informasi dimana dana tersebut bersumber dari uang negara serta harus ada papan informasi yang jelas yang harus ditampilkan diarea lokasi proyek”. Tegasnya.

Related posts

Leave a Reply