Pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Cilegon senilai Rp14,93 miliar menjadi sorotan

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.930.000.000 untuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial. Proyek ini dipercayakan kepada PT. Nara Tunas Karya dengan kontrak kerja yang dimulai pada 26 Juli 2024 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

 

Read More

Namun, proyek besar ini tidak luput dari perhatian masyarakat, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Japati. Ketua LSM Japati, Ari Dumung, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya penyelesaian proyek ini tepat waktu. “Pekerjaan pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Cilegon harus selesai sesuai kontrak, yaitu pada 29 Desember 2024. Jika tidak mencapai 100 persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengambil tindakan tegas, termasuk mem-blacklist PT. Nara Tunas Karya sebagai pihak ketiga,” tegas Ari Dumung.

 

Ia juga menekankan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan kualitas hasil akhir. “Jika pengerjaan dilakukan terburu-buru, kualitas bangunan bisa terpengaruh, dan itu akan merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas ini,” tambahnya.

 

Tidak hanya itu, LSM Japati juga berencana mengambil langkah hukum jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek tersebut. “Sebagai Ketua LSM Japati, saya akan melayangkan somasi kepada Dinas PUPR terkait keterlambatan proyek pembangunan Gedung Dinas Sosial ini. Selain itu, kami juga mencermati beberapa proyek lain yang masuk dalam e-katalog, tetapi diduga tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ari Dumung.

 

Proyek ini menjadi perhatian publik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek menjadi harapan banyak pihak, termasuk masyarakat.

 

“Pemerintah Kota Cilegon diharapkan dapat memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai rencana, baik dari segi waktu maupun kualitas. Jika tidak, langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

 

Di sisi lain, pihak pelaksana atau pihak terkait belum memberikan tanggapan terkait progres pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial yang di duga pekerjaannya baru mencapai 80 persen.

Related posts