Cilegon,- Matamedia.co.id,- Pemerhati lingkungan menyikapi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) memberikan catatan terhadap Investasi dan kegiatan PT LCI yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Investasi Lotte Group asal Korea Selatan ini diketahui mencapai US$ 3,5 miliar atau kurang lebih sekitar Rp 53 triliun.
Pemerhati lingkungan, Sarba’i mengatakan bahwa terkait projects PT LCI menimbulkan kecemburuan sosial mengenai kesempatan usaha bagi pengusaha lokal yang merasa nilai projects yang dikerjakan nilainya diduga timpang dengan nilai projects yang dikerjakan oleh pengusaha luar Cilegon.
“Kecemburuan sosial terkait Kesempatan bekerja untuk karyawan Project ataupun untuk karyawan organik PT LCI kesempatan warga terdampak Gerem Rawa Arum dan Warnasari jumlahnya diduga perbedaannya sangat jauh dengan pekerja dari luar tiga wilayah,” ujarnya di Kota Cilegon melalui siaran tertulis, Selasa (20/02/2024).
Selain itu, Kata Dia ada beberapa keluhan dari pekerja project yang diduga dibayar tidak sesuai dengan UMK kota Cilegon.
Tak terkecuali, Lanjut Sarba’i kecemburuan sosial terkait program pengembangan SDM melalui program kuliah D3 yang bekerjasama dengan politeknik Petrokimia Banten, dari sekitar 29 peserta yang dibiayai oleh PT LCI, Kesempatan untuk warga tiga wilayah terdampak Gerem, Rawa Arum dan Warnasari diduga kurang dari 10 peserta.
Lebih lanjut Sarba’ menyoroti dugaan kelalaian PT LCI terkait pembangunan akses PT LCI menuju ke PT PCM untuk kegiatan pemindahan pasir dan lumpur diduga menghambat laju air menuju ke pantai tanjung peni sehingga berdampak terhadap banjirnya warga kruwuk Rawa Arum.
“Akses jalan nelayan tanjung peni yang kebanjiran dan diduga mengakibatkan salah salah satu karyawan Project di PT LCI terhanyut dan dinyatakan meninggal,” tuturnya.
Selain itu, Lanjut Sarba’i perizinan dan dokumen Amdal PT LCI. Terkait Izin investasi Lotte Chemical Indonesia nomor 1574 / I / IP / PMA /2016 dalam salah satu klausulnya/Bagian II tentang jadwal waktunya penyelesaian Proyek khususnya ayat 1 dan ayat 3.
“Jadwal waktu yang ditentukan semestinya sekitar 9 Juni 2022 dan diduga saat ini sudah melampaui batas waktu yang ditentukan karena saat ini diduga pembangunan project PT LCI belum selesai semua ,” katanya.
Sarba’i juga mengingatkan terkait Amdal PT LCI tahun 2018 Rencana Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang dan Surat Keputusan DLHK Provinsi Banten nomor 902/Kep.391 – DLHK/ IX/2018 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang oleh PT Lotte Chemical Indonesia.
Kemudian, Kata Sarba’i Addendum Amdal LCI tahun 2019 Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia terintergrasi beserta fasilitas penunjang atau reklamasi, pengerukan dan dumping. Surat Keputusan DLHK Provinsi Banten nomor 902 /Kep. 068 – DLHK/III/2019 Tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Kepala DLHK No 902/Kep. 391 – DLHK/IX/2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang oleh PT LCI.
Lebih lanjut Sarba’i mengatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 195 Tahun 2019 tentang Persetujuan Kepada PT LCI untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk dan Reklamasi perairan yang berlokasi didalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Provinsi Banten.
Didalam Diktum Kedua, lanjut Sarba’i Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi khususnya Diktum Kedua menyatakan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
“Apakah PT LCI tidak ada kegiatan pengerukan dan pengiriman pasir ke pihak lain ?,” kata Sarba’i.
Sarba’i juga mengingatkan bahwa Addendum Amdal PT LCI tahun 2023 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang dan Pengerukan Serta Dumping PT Lotte Chemical Indonesia.
“Dari addendum Amdal PT LCI yang 2023 diduga kegiatan pemindahan pasir dari PT LCI ke PT PCM berpotensi terhadap pelanggaran terkait izin lingkungan yg diduga belum terbit dan ada dugaan penyalahgunaan Keputusan Mentri Perhubungan No. KM 195 tahun 2019 khususnya diktum Kedua,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Lanjut Sarba’i kami berharap PJ Gubernur Banten bisa mengevaluasi untuk mencabut izin lingkungan PT LCI yang sudah diterbitkan, karena diduga dampak negatif yang ditimbulkan tidak bisa ditanggulangi oleh Pemrakarsa Pemerintah.
“Masyarakat terdampak akan mengusut tuntas terkait potensi tindakan pidana lingkungan hidup atas kegiatan yang sudah dilakukan yang diduga belum ada izin lingkungan yang diajukan melalui proses addendum Amdal PT LCI tahun 2023,” tukasnya.