Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dalam langkah peninjauan di lokasi, DPRD Kota Cilegon, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, secara khusus menyoroti bangunan liar, baik yang bersifat semi permanen maupun permanen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Erik Airlangga, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, menjelaskan bahwa fokus peninjauan mereka terutama tertuju pada bangunan permanen di JLS. Alasannya, Pemerintah Pusat memberikan informasi bahwa Pemerintah Kota Cilegon dijadwalkan menerima bantuan sekitar Rp64 miliar untuk peningkatan Jalan Lingkar Selatan. Oleh karena itu, Erik menekankan urgensi penertiban agar anggaran tersebut tidak terbuang percuma.
“Dalam persyaratan bantuan, kita harus membersihkan bangunan-bangunan yang ada di trotoar. Makanya, bangunan permanen harus segera ditertibkan,” ujar Erik saat melakukan peninjauan pada Rabu, 24 Januari 2024.
Selain menyoroti bangunan, DPRD Kota Cilegon juga telah memberikan peringatan kepada dinas terkait, khususnya Disperkim Cilegon, untuk lebih memfokuskan upaya penataan. Mereka berharap agar JLS tidak hanya menjadi jalan biasa, tetapi juga diatur dengan baik, menghindari kesan semrawut seperti jalan protokol.
“Wanti-wanti sudah kita sampaikan ke Disperkim, jangan sampai ruko-ruko di sepanjang JLS ini semerawut, bangunannya tidak jelas, dan sebagainya. Karena jalan ini masih baru, tata letaknya harus benar-benar diperhatikan,” tambah Erik.
Dalam konteks ini, Erik terus mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon untuk menjaga citra kota sebagai pintu masuk dan keluar luar daerah. Menurutnya, bangunan di kota ini harus mencerminkan keindahan dan ketertiban, khususnya karena Cilegon diakui sebagai kota industri.
Sementara itu, Andriyanti, Kepala Disperindag Kota Cilegon, turut mengungkapkan perhatiannya terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar, baik yang membangun lapaknya secara permanen maupun semi permanen. Dia menyatakan rencana koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Serang untuk menyelesaikan masalah ini.
“Senin besok kita agendakan pertemuan dengan Disperindag Kabupaten Serang untuk berkoordinasi dan menyinkronkan tindakan terkait sejumlah pedagang dan kepemilikan bangunan mereka. Kita tunggu hasilnya pada Senin nanti,” tutur Andriyanti.
Dengan penekanan pada penertiban bangunan permanen, penataan trotoar, dan kerjasama dengan instansi terkait, DPRD Kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga tata kota dan memastikan penggunaan dana bantuan dengan efisien.