Cilegon, Matamedia.co.id,- Bangunan Trotoar milik Pemkot Cilegon Jalan aat Rusli (JLS) terpasang Pemasangan Reklame Billboard salah satu iklan Rokok dipertanyakan oleh PPKRI Sat- Bela Negara Mada II, Kota Cilegon, 29/12/21.
Ketua PPPKRI Sat – Bela Negara Mada II Kota Cilegon H.Suwarni mempertanyakan terkait papan Reklame Billbord Rokok Djarum Super milik kabupaten serang yang di pasang diatas trotoar milik Pemkot Cilegon .
“Pemasangan Reklame Billbord ditrotoar milik pemkot cilegon apakah memang ijinnya milik kabupaten serang, ini menimbulkan pertanyaan karena dinilai janggal dalam pelaksanaannya. Apalagi, jika hal ini dikait-kaitkan dengan adanya dugaan permainan kongkalikong di belakang layar yang diduga menabrak aturan hukum yang berlaku,” ucapnya, Kamis, 30/12/2021.
Menurutnya, apa yang terjadi dengan papan reklame di trotoarJLS menjadi salah satu contoh kurang baiknya tata kelola pemerintah daerah di wilayah
kabupaten serang, khususnya dalam hal pengelolaan media promosi luar ruang yang memfaatkan trotoar milik Kota Cilegon.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol Pp Sofwan Maksudi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menyampaikan untuk tetkait papan Reklame tersebut, Dirinya belum menerima laporan atau masukan dari Dinas terkait.
“Kami belum menerima masukan dari Dinas PU, terkait dengan izin atau rekomndasinya. Oleh karena itu, kami belum bisa bertindak. Coba bisa konfrmasi lebih lanjut ke dinas PUTR,”
“Dinas PUTR biasanya koordnasi ke kami kalau memang Reklame tersebut tidak memilki izin. Ada surat tegurannya dan ditembuskan kepada Kami (Bidang Gakum) Papan reklame itu dipasang masuk wilayah adm (Asset trotoar) Pemkot Cilegon,” ungkapnya. (Bd/red)