Cilegon,- Matamedia.co.id,- Usaha penambangan galian C yang berlokasi Di area makam balung Kelurahan Taman baru kecamatan Citangkil, terdapat sebuah permasalahan yang patut diperhatikan. Aktivitas penambangan galian C yang terjadi di sana diduga tidak memiliki izin yang sah. Bahkan, warga setempat menduga bahwa pemerintah kota Cilegon dan aparat penegak hukum telah mengabaikan keberadaan aktivitas penambangan ilegal di area tanah wakaf makam Balung tersebut.
Salah satu warga, yang dikenal sebagai Away, menyampaikan keprihatinannya terkait situasi ini. “Kami sebagai warga menduga adanya pembiaran dari pemerintah kota Cilegon maupun aparat penegak hukum (APH). Saya yakin kegiatan ini tidak memiliki izinnya. Kalau memang ada izin, tolong tunjukkan kepada kami,” kata Away dengan tegas.
Tidak hanya itu, Away juga menduga bahwa pengusaha tambang dan pemilik alat berat yang terlibat dalam aktivitas ini memiliki keterkaitan dengan pihak yang berpengaruh di kota Cilegon. “Kalau bukan orang yang berpengaruh di kota Cilegon, siapa lagi yang berani melakukan hal seperti ini secara terang-terangan,” ungkapnya dengan nada keprihatinan.
Away dan warga lainnya mendesak pemerintah kota Cilegon serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Mereka berharap bahwa keluhan yang mereka sampaikan terkait adanya penambangan galian C yang tak berizin ini akan ditindaklanjuti dengan serius. “Seharusnya Pemerintah Kota Cilegon dan APH merespons dengan cepat untuk meninjau lokasi area tanah wakaf makam Balung ini. Jika penambangan galian C merupakan wewenang provinsi, maka pemerintah juga harus segera berkoordinasi dengan pihak provinsi. Kami berharap situasi ini tidak akan terus diabaikan,” tegas Away.
Permasalahan ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan warga sekitar, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini. Selain itu, aspek hukum juga menjadi perhatian penting dalam kasus ini, mengingat dugaan ketidakberesan terkait izin usaha.
Upaya warga dan peran pemerintah dalam menangani masalah ini akan menjadi penentu utama dalam menjamin keberlanjutan dan perlindungan lingkungan serta ketertiban hukum di wilayah tersebut.
“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan hidup.” Ujarnya.
Sementara itu, Kabid Gakkum penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Uyun belum bisa dihubungi.
(Priadz)