Cilegon,- Matamedia.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan monitoring lapangan ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cilegon dalam rangka mendukung dan mempercepat penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan monitoring ini dibagi ke dalam empat tim yang menyebar ke 33 SPPG di Kota Cilegon dan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 5 Februari 2026.
Salah satu monitoring dipimpin oleh Plt. Asisten Daerah I Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan, di SPPG Ciwandan–Banjarnegara. Dalam kunjungan tersebut, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak SPPG. Oleh karena itu, Bambang meminta komitmen pengelola SPPG Ciwandan untuk segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
“Kedatangan kami ke sini untuk melihat pelaksanaan MBG di masing-masing SPPG dan memastikan kelengkapan persyaratannya. Intinya, kami ingin memfasilitasi, tidak ada yang dipersulit, yang penting persyaratannya dipenuhi,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon menginginkan seluruh dapur SPPG berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjamin keamanan makanan bagi anak-anak penerima manfaat.
“Kami ingin dapur SPPG berjalan sesuai aturan, sehingga anak-anak kita aman ketika mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari monitoring ini adalah untuk membantu dan memfasilitasi SPPG agar seluruh persyaratan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Intinya tujuan kita ini mulia, yaitu ingin memfasilitasi SPPG agar dapat memenuhi persyaratan sesuai yang ditetapkan dari pusat,” tegasnya.
Di kesempatan lain, Plt. Asisten Daerah II Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, melakukan monitoring pelaksanaan SPPG di SPPG Jombang yang berlokasi di Jl. KH Wasyid No. 4A, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, pada Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi, Tunggul menyampaikan bahwa SPPG Jombang telah memenuhi hampir seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Namun demikian, masih terdapat satu aspek yang sedang dalam proses, yakni terkait sertifikasi halal.
“Untuk SPPG Jombang ini, hampir seluruh perizinan sudah terpenuhi. Namun masih ada satu aspek yang sedang dalam proses, yaitu terkait sertifikat halal yang saat ini kami fasilitasi melalui Dinas Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Tunggul menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk berperan aktif dalam mempermudah proses perizinan serta membantu pemenuhan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Karena ini merupakan program pemerintah pusat, maka pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penuh, khususnya dalam hal perizinan yang menjadi kewenangan daerah. OPD terkait harus membantu dan tidak mempersulit, karena ini adalah kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung program prioritas nasional,” tegasnya.
Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Tunggul menyampaikan bahwa seluruh dapur yang terdapat di SPPG Jombang telah memiliki SLHS. Saat ini, kepemilikan SLHS bersifat wajib bagi seluruh dapur SPPG, yang sebelumnya masih diberikan kelonggaran untuk pemenuhan izin secara bertahap.
“Untuk titik dapur yang kami monitor hari ini, seluruhnya telah memiliki SLHS. Saat ini kepemilikan SLHS bersifat wajib. Apabila terdapat SPPG yang belum memenuhi, maka dapat berisiko dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasional,” jelasnya.
Sementara itu, di lokasi monitoring lainnya, Plt. Asisten Daerah III Kota Cilegon, Syafrudin, melaksanakan kunjungan ke SPPG Cibeber Kedaleman 1 dan SPPG Cibeber Kedaleman 3. Dalam kunjungan tersebut disampaikan pula arahan dari pemerintah pusat agar SPPG menjalin kerja sama dengan Koperasi Merah Putih guna mendukung keberlanjutan pelayanan pemenuhan gizi.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan langsung, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas layanan SPPG bagi masyarakat. Selain itu, ditekankan pula agar proses perizinan SLHS dapat segera diselesaikan sehingga operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan dan standar kesehatan yang berlaku.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Pemerintah Kota Cilegon juga menghadirkan langsung OPD teknis untuk memberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. OPD yang terlibat antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cilegon, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Cilegon, serta Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon.









