Cilegon,- matamedia.co.id – Di tengah berbagai tantangan yang mengancam ketahanan pangan nasional. Ternyata, Pemerintah Kota Cilegon memiliki aset lahan pertanian berupa sawah seluas kurang lebih 50 hektare. Yang menarik, lahan tersebut tidak berada di dalam wilayah administratif kota Cilegon, melainkan tersebar di beberapa desa di Kabupaten Serang, seperti Kilasah, Pamengkang, dan Sawah Luhur.
Informasi ini diungkapkan oleh Haji Rebudin, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon periode 2009–2014. Dalam sebuah diskusi santai bertajuk Teras Kopi bersama PWI Kota Cilegon, Kamis malam, 17 April 2025, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Buku Aset Daerah. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada langkah signifikan untuk memanfaatkan lahan tersebut secara maksimal.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Lahan seluas itu punya potensi luar biasa, tidak hanya dari sisi ekonomi tapi juga dalam rangka memperkuat ketahanan pangan daerah,” kata Rebudin dengan nada prihatin.
Ia menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah kota terhadap aset tersebut, terlebih di masa kini ketika kebutuhan pangan terus meningkat dan lahan pertanian kian menyusut akibat alih fungsi lahan menjadi area industri atau perumahan. Dalam konteks nasional, pemerintah pusat pun terus mendorong daerah-daerah untuk lebih berkontribusi dalam menjaga pasokan pangan.
Lebih dari sekadar lahan pertanian, sawah-sawah ini merupakan peluang strategis bagi Kota Cilegon untuk turut serta dalam isu-isu besar seperti kemandirian pangan, penguatan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan. Aset ini dapat menjadi titik awal bagi Kota Cilegon untuk memperluas peran dan tanggung jawabnya dalam memastikan keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.
Rebudin juga mengajak semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga sektor swasta, untuk turut mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah nyata. Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara pemangku kepentingan akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan aset ini secara jangka panjang dan berkelanjutan.
“Ini bukan soal pertanian semata. Ini tentang warisan dan tanggung jawab kita untuk generasi yang akan datang,” ujarnya menegaskan.
Kini, langkah konkret berada di tangan Pemerintah Kota Cilegon. Apakah mereka akan mengubah lahan 50 hektare tersebut menjadi pusat produksi pangan yang berdaya guna dan berkelanjutan, atau membiarkannya tetap menjadi angka pasif dalam dokumen aset?