Cilegon,-Matamedia.co.id,- Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, dengan tegas mengecam tindakan kelompok penambang yang tidak bertanggung jawab dan merusak lingkungan di Kota Cilegon, terutama di lokasi tanah wakaf makam Balung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Kami sangat prihatin dengan oknum-oknum yang merusak lingkungan, terutama dalam hal ini, penambang galian yang berdampak pada kuburan di makam Balung. Tindakan ini perlu mendapatkan penegakan hukum, karena selain merusak lingkungan hidup, juga mengganggu tatanan makam. Hal ini menjadi masalah serius yang membutuhkan intervensi pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Cilegon,” ungkapnya. Kamis, 19/10/2023.
Supriyadi juga mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon mengambil tindakan tegas dengan menutup tambang yang dioperasikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja merusak lingkungan di Kota Cilegon.
“Kita perlu meninjau kembali rencana tata ruang wilayah Kota Cilegon untuk memastikan apakah lokasi tersebut sesuai dengan peraturan untuk penambangan. Jika tidak sesuai, maka pemerintah harus segera menutupnya. Selain itu, perizinan tambang perlu dievaluasi oleh tingkat provinsi, termasuk peninjauan transparan terhadap potensi kerusakan akibat tambang di Kota Cilegon,” jelasnya.
Supriyadi tidak ingin melihat dampak buruk dari penambangan berlanjut. Banjir, kecelakaan anak-anak akibat genangan tambang, dan kegagalan upaya pemulihan lingkungan hidup telah menjadi masalah serius. Investor tambang harus bertanggung jawab atas dampak dari aktivitas mereka, terutama yang berdampak pada masyarakat.
“Dampak negatif seperti banjir yang terulang, kecelakaan anak-anak yang tenggelam dalam genangan tambang, dan kegagalan pemulihan lingkungan adalah hal yang tidak boleh kita biarkan terus berlanjut. Para investor tambang harus memikul tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Supriyadi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan. “Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan lingkungan di Cilegon tetap terlindungi. Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk merawat alam dan mencegah kerusakan lebih lanjut,” kata Supriyadi.
Supriyadi juga menyoroti urgensi pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan penambangan di wilayah Cilegon. “Pengawasan yang ketat dan pemantauan yang akurat diperlukan untuk memastikan bahwa penambangan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan serta situs makam yang ada,” tambahnya.
Dirinya berharap bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah serius ini. Pemeliharaan lingkungan dan perlindungan situs makam adalah kewajiban bersama yang harus diutamakan demi keberlanjutan Kota Cilegon.
Sebagai tambahan, Supriyadi menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah investasi jangka panjang. Dan akan terus berjuang demi lingkungan dan situs makam yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah dan budaya Kota Cilegon.
“Kita harus memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk masa depan anak cucu kita. Kita tidak bisa mengorbankan lingkungan demi keuntungan sebentar. Itu tidak berkelanjutan,” pungkasnya.
(Priadz)