Penambangan Galian C di Tanah Wakaf Makam Balung, Cilegon: Merusak Lingkungan dan Legalitas yang Diragukan

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Ketua Organisasi Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia-Bela Negara (PPPKRI-BN) Kota Cilegon, H. Suwarni, mengekspresikan keprihatinannya terhadap penggunaan tanah wakaf makam balung di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sebagai lokasi penambangan galian C yang berpotensi merusak lingkungan.

Suwarni bertanya, “Bagaimana bisa tanah wakaf ini dijadikan tambang galian C? Siapa yang memberikan izin? Usaha ilegal seperti ini seharusnya tidak boleh dibiarkan.”

Read More

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, tanah wakaf makam balung pernah diusulkan untuk dibangun menjadi rumah susun demi kemaslahatan warga. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari warga. Ironisnya, kini tanah tersebut digunakan sebagai tambang, yang jelas-jelas merusak lingkungan, dan tampaknya dibiarkan tanpa penindakan.

Suwarni menambahkan, “Jika tanah ini seharusnya digunakan untuk kepentingan umat, mengapa waktu itu rencana pembangunan rusunawa ditolak, tetapi sekarang justru dijadikan tambang galian C tanpa perlawanan, bahkan pemerintah dan aparatur penegak hukum pun nampaknya tutup mata, padahal ini telah merusak lingkungan.” Ungkapnya.

Jika penambangan galian C tersebut memiliki izin, sangat penting untuk mencantumkan nama perusahaan yang mengelolanya, sehingga masyarakat tahu bahwa ada izin penambangan galian C di tanah wakaf tersebut.

Suwarni menegaskan, “Perlihatkan kepada masyarakat apa izin yang dimiliki agar tidak ada kebingungan, termasuk izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan Amdal yang menyertainya.” Tegasnya.

Menurutnya, jika penambangan Galian C diduga tidak memiliki izin, pemerintah dan aparatur penegak hukum seharusnya tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi. Bahkan pembeli hasil tambang (pasir) seharusnya dikenakan sanksi pidana.

Suwarni menegaskan, “Tidak hanya para pelaku penambangan Galian C tanpa izin yang dapat dipidanakan, tetapi juga pihak-pihak yang membeli hasil penambangan ini. Karena jika penambangan Galian C ini ilegal, barang yang dihasilkan juga dianggap ilegal. Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana.” Ujarnya.

Ketika dimintai klarifikasi melalui WhatsApp, salah seorang pekerja di lokasi penambangan Galian C makam balung, Ade Nursalimudin, tidak memberikan informasi tentang pemilik tambang atau nama perusahaan yang terlibat. Ia mengatakan, “Bukan kang, saya cuma orang lapangan lagi kuli. Informasi lebih jelasnya bisa datangi sekretariat yayasan makam balung aja.” Ungkap pesan singkatnya.”

Penambangan Galian C di tanah wakaf makam balung merupakan isu yang membingungkan dan sangat meresahkan di Kota Cilegon. Keberadaan penambangan ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengundang pertanyaan serius terkait legalitasnya. Masyarakat berharap agar tindakan yang tepat diambil untuk menjaga lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas ini beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply