PANDEGLANG,- matamedia.co.id,- Bantuan sosial (bansos) BPNT dan Program Sembako untuk membantu masyarakat di tengah Covid-19 dinilai masih banyak kendala dan terkesan menyulitkan pendistribusian bansos itu sendiri. Pasalnya kebijakan atau aturan pemerintah pusat dinilai masih serampangan, sebab sebelumnya, tidak melakukan uji petik dan menyesuaikan situasional lapangan dimasing-masing wilayah yang berada di Kabupaten/Kota terkhusus di Provinsi Banten.
Kebijakan atau aturan pemerintah yang dinilai masih serampangan yaitu tentang regulasi proses penyaluran bantuan sosial itu sendiri, dimana sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT atau Sembako telah mendapatkan bantuan dalam bentuk paket sembako. Namun, dalam prosesnya masih ditemukan banyak keganjilan sehingga proses penyaluran bantuan sosial direncanakan akan ditunaikan berupa uang.
Mestinya, kebijakan itu bisa disesuaikan terlebih dahulu dengan situasional lapangan, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, keberadaan Bank Himbara dalam hal ini Bank BTN selaku penyalur bansos tersebut dan e-Warong yang tersebar di pelosok desa atau kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Pandeglang dinilai belum siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah dalam bentuk tunai.
Alasannya, jumlah uang yang harus tersedia di masing-masing e-Warong BPNT cukup besar untuk memenuhi kebutuhan KPM, tentunya sangat berisiko terhadap keamanan e-Warong itu sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Pandeglang, Hadi Isron, ketika mengetahui adanya informasi tentang Penyaluran BPNT dan Program Sembako yang akan launching pada Tanggal 5 Februari 2022 di salah satu Kecamatan di Kabupaten Pandeglang dalam bentuk tunai.
” Tentunya saya sangat mengapresiasi langkah itu untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial, namun harus juga dapat menyesuaikan situasional dilapangan terutama e-Warong BPNT yang terletak di pelosok desa apakah mampu atau tidak e-Warong BPNT menyediakan anggaran yang cukup besar,” ungkap Hadi Isron, Selasa (1/2/2022).
Hadi juga berpendapat, bahwa proses penyaluran bantuan sosial menjadi kendala yaitu diduga keterlambatan top up dari bank Himbara dalam hal ini Bank BTN disebabkan masih banyak KPM BPNT PPKM dan Reguler dari tahap 7 dan sampai tahap 14 dan tahap 7 dan sampai tahap 12 tahun 2021 belum melakukan transaksi.
” Di tahun 2021 masih banyak KPM BPNT PPKM dan Reguler yang belum melakukan transaksi dikarenakan masih banyak KKS milik KPM yang tidak ada saldonya, bahkan dana yang belum di Top Up ditaksir mencapai 10 Miliar lebih, itu bukti bahwa pihak Bank BTN yang membuat kendala dalam proses percepatan penyaluran, apalagi terjadi ditunaikan sudah tentu tidak akan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hadi juga menilai akan berdampak liar dalam penggunaan bansos tersebut apabila ditunaikan, karena sudah pasti tidak bisa terkontrol dengan baik uang akan digunakan oleh KPM.
” Ketika bantuan itu ditunaikan apakah bisa dipastikan akan digunakan untuk membeli kebutuhan rumah yaitu sembako, mungkin bisa saja terjadi digunakan untuk membeli rokok,” cetusnya.
Menurutnya, mekanisme pencairan bansos melalui bank Himbara pertama Kemensos RI memberikan data masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bansos atau data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada bank penyalur untuk dilakukan pembukaan rekening secara massal.
Apabila data tersebut telah memenuhi persyaratan pembukaan rekening, maka bank penyalur akan melakukan pembukaan rekening secara massal dan terpusat, kemudian dilakukan pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
” Apabila data yang tidak memenuhi syarat pembukaan rekening data tersebut akan dikembalikan ke Kemensos RI, tapi yang terjadi KKS yang telah distribusikan ketika dicek tidak ada saldonya,” tuturnya