Cilegon,- Matamedia.co.id,- Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Aksi ini merupakan bagian dari persiapan pembangunan JLS Kota Cilegon yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat, sehingga area tersebut harus dibersihkan dari keberadaan PKL. Selasa, 23/04/2024.
Pada hari kedua operasi pembongkaran, suasana sempat dipenuhi dengan protes dari para pemilik lapak PKL dan anggota paguyuban yang beroperasi di sekitar titik JLS yang terletak di wilayah PCI Kota Cilegon. Mereka mengecam tindakan tersebut karena merasa lapak PKL yang akan dialokasikan belum melalui koordinasi yang memadai dengan instansi terkait di kecamatan Cibeber dan Cilegon. Menurut para pedagang, hal ini tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam rapat bersama instansi terkait sebelumnya.
“Dikarenakan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, kami meminta agar lapak-lapak ini dipindahkan setelah persiapan yang matang. Namun, kami khawatir jika nantinya kami dipindahkan ke tempat baru, kami akan diusir oleh warga setempat lagi. Kami bingung akan pindah ke mana lagi,” ungkap Dodi, salah seorang pedagang yang beroperasi di JLS.
Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat, menyatakan bahwa pemilik lapak PKL dan pengurus paguyuban yang melakukan protes akan dialokasikan ke wilayah kecamatan Cilegon.
“Ada hal yang harus dikondisikan ditempat relokasi yang baru, supaya tidak terjadi gesekan dengan pemilik lahannya, Karena itu berada diluar Kecamatan Cibeber atau lokasi di kecamatan Cilegon,” ungkap Mamat Rahmat.
Beliau menambahkan bahwa penertiban lapak PKL yang berada di atas trotoar akan tetap dilakukan, namun dengan persiapan yang matang. Upaya koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kecamatan Cilegon, dan Kelurahan Bagendung juga akan dilakukan agar semua pedagang dapat dialokasikan ke tempat yang telah ditetapkan oleh Disperindag Kota Cilegon.
“Nanti kita koordinasi dahulu dengan pihak terkait seperti disperindag, kecamatan Cilegon dan Kelurahan Bagendung, iya, karena disperindag yang merelokasi pedagang pedagang tersebut,” pungkasnya.
Meskipun tidak terlihat kehadiran dinas terkait seperti Disperindag, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cilegon, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dalam operasi pembongkaran lapak PKL di JLS, hanya Satpol PP Kota Cilegon bersama TNI dan Polri yang terlihat aktif di lokasi tersebut.