Cilegon,- Matamedia.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon kembali melaksanakan pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di wilayah Kecamatan Ciwandan.
Satpol PP kota Cilegon melakukan penyisiran terhadap sejumlah toko jamu dan warung remang (Warem) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciwandan, kota Cilegon, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Furqon, mengatakan ada sekitar ratusan botol miras berbagai merk yang berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Cilegon.
“Ada sekitar 119 botol Miras yang kami amankan dari berbagai merk dan jenis miras pada Toko Jamu Tradisional Sido Muncul dan Warung remang (Warem) di Wilayah Kecamatan Ciwandan,” ungkapnya.
Dari hasil operasi Miras di toko jamu dan warem tersebut, pemilik toko jamu juga diberikan himbauan dan sanksi administratif.
“Kami dari Satpol PP kota Cilegon akan terus memantau ke sejumlah toko jamu dan warem di wilayah kota Cilegon, untuk mencegah penjualan Minuman Keras secara ilegal. Kami juga akan memberlakukan sanksi administratif, dan jika himbauan tidak dipatuhi, tindakan penyegelan juga akan kami lakukan terhadap toko-toko jamu yang nakal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Achmad Izudin, meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan minuman keras ilegal di sekitar lingkungan mereka.
“Hal ini akan membantu Satpol PP dalam melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih efektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Aksi penertiban ini dilakukan sebagai upaya pemerintah kota Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah terkait dengan penyalahgunaan zat adiktif, yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Cilegon,” pungkasnya.