Penolakan Pembangunan Gereja HKBP Cilegon, GMKI Serang Kumpulkan Fakta dan Kronologi Di Lapangan

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Walikota dan Wakil Walikota Cilegon telah menandatangani penolakan pembangunan gereja HKBP Cilegon. Hal ini sama saja dengan pelanggaran konstitusi negara kita, sesuai yang tercantum di Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Menurut Ketua Cabang GMKI Serang Paulina Tamara Nainggolan, penolakan pendirian tempat ibadah apalagi yang diperbuat oleh oknum pejabat negara merupakan perbuatan pelanggaran konstitusi yang serius.Dengan sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing – masing, dan ini merupakan bentuk perampasan hak asasi manusia.

Ditambah dengan aksi penandatanganan yang dilakukan oleh Walikota Cilegon dengan alasan untuk memenuhi keinginan masyarakat di Kantor Walikota. Walikota yang secara sadar ikut menandatangani petisi tersebut telah mencederai demokrasi dan nilai – nilai Pancasila demi kepentingan segelintir pihak.

Banyak pihak yang menolak pembangunan rumah ibadat masih berpatokan pada (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon). Sedangkan aturan tsb sudah tidak relevan lagi karena SK Bupati tahun 1975 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Menurutnya, terdapat suatu adagium hukum yaitu, Lex posterior derogat legi priori yang artinya peraturan hukum yang baru dapat mengesampingkan peraturan hukum yang lama.

Diketahui, Tim Advokasi GMKI dan GAMKI telah menemui Anggota Panitia Pembangunan HKBP Cilegon yang bertempat di Cilegon pada hari Sabtu 10/9/2022.

Tim Advokasi yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melakukan pembahasan dengan Amang J Simanullang dan Amang Siahaan guna mengumpulkan fakta dan kronologis di lapangan.

Ia juga berharap semakin banyak pihak yang membantu dalam perkara ini diharapkan HKBP Cilegon dapat berdiri di Kota Cilegon ini.

Related posts

Leave a Reply