CILEGON -Matamedia.co.id,- Rencana Pemkot Cilegon untuk melakukan pembelaan hukum terhadap dua pejabat yang menjadi tersangka kasus Pasar Rakyat Kecamatan Grogol yang bersumber dari APBN mendapat penolakan dari praktisi hukum di Kota Cilegon.
“Mestinya pemerintah tidak seharusnya menyediakan pembelaan hukum, karena akan melibatkan walikota dalam proses tersebut,” ungkap Mochamad Mulyadi, SH, seorang praktisi hukum Cilegon, pada Jumat (12/5/2023) malam.
Mulyadi, yang akrab disapa Bang Kimung, menjelaskan bahwa jika pembelaan hukum dilakukan oleh Pemkot Cilegon, maka itu akan mengorbankan anggaran APBD Kota Cilegon untuk membayar pengacara selama persidangan kedua pejabat tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Mangkrak Kecamatan Grogol yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Kementerian Perdagangan. Hal ini lebih ironis karena para pejabat yang akan dibelah telah melanggar program Presiden Jokowi terkait pembangunan 5000 pasar rakyat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2015-2019.
“Pertama-tama, pembelaan hukum akan menggunakan anggaran APBD Kota Cilegon. Bagaimana pengacara yang ditunjuk untuk membela pejabat TDM dan BA yang terlibat dalam kasus korupsi ini, akan dibayar oleh Pemerintah Kota sebagai upaya pembelaan hukum yang sangat disayangkan,” jelasnya.
Kimung juga mengkritik adanya diskriminasi yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon jika benar-benar menurunkan upaya pembelaan hukum terhadap kedua pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus pasar rakyat tersebut. Terlebih lagi, sebelumnya ada dua pejabat Kepala Dinas lainnya, yakni UI dan UDA, yang terlibat dalam kasus korupsi APBD namun tidak mendapatkan pembelaan hukum dari Pemkot Cilegon.
“Ini menunjukkan kecenderungan di mana pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi yang lama tidak mendapatkan pembelaan hukum dari Pemkot Cilegon,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kimung mendesak agar Pemkot Cilegon tidak melanjutkan upaya pembelaan hukum terhadap dua pejabatnya yang terjerat dalam kasus korupsi dana APBN atau program Presiden Jokowi.
“Pribadi saja, untuk menunjuk pribadi yang dibiayai oleh pribadi sebagai tersangka, gitu loh. Dan Kabag Hukum jangan coba-coba untuk membantu pembelaan hukum terkait persoalan pasar ini,” tandasnya.