Cilegon,- Matamedia.co.id,- Saat memasuki moment libur panjang dan masa mudik Lebaran, Eka W Dahlan, yang menjabat sebagai ketua paguyuban RT RW di Kota Cilegon, menegaskan urgensi pelaksanaan uji tera terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di wilayah tersebut. Dia menekankan perlunya langkah ini kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, terutama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Metrologi Legal.
“Demi melindungi konsumen, kami mendesak UPT Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon untuk segera melaksanakan uji tera di sejumlah SPBU di Cilegon,” ungkap Eka W Dahlan. Rabu, 27/03/2024.
Desakan ini muncul karena kekhawatiran akan kemungkinan adanya konsumen yang menjadi korban pembelian BBM di SPBU curang tanpa mendapatkan layanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami prihatin dengan kemungkinan konsumen diperlakukan tidak adil saat melakukan pembelian di pompa bensin. Oleh karena itu, kami menekankan agar uji tera dilakukan dengan segera,” tambahnya.
Menurut Eka, Pemerintah Kota Cilegon dinyatakan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), yang berarti semua alat untuk mengukur, menimbang, dan peralatannya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses uji tera tidak hanya sebagai formalitas semata. Namun, menjadi Daerah Tertib Ukur merupakan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen dan mendukung terciptanya persaingan perdagangan yang sehat,” tegasnya.
Eka meminta Pemkot Cilegon melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga curang terutama di SPBU kota Cilegon.
“Jika Diduga ada SPBU yang nakal, Pemkot Cilegon harus tegas dengan menyegel SPBU Curang,” pungkasnya.
Diketahui, Beberapa hari yang lalu
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Pertamina Patra Niaga menyegel tiga dispenser SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan penemuan alat tambahan berupa switch/jumper pada tiga dispenser SPBU tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas yang melakukan langsung penyegelan tersebut mengatakan, penyegelan SPBU ini juga karena berdasarkan hasil pengawasan pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,” kata Zulhas Minggu (24/3) dikutip dari berbagai sumber.
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada Masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami Masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah per tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon belum dapat memberikan konfirmasi terkait masalah ini.