Cilegon,- Matamedia.co.id,- Rapat Pleno Rekapitulasi Suara pada pemilihan 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Cilegon ditunda.
Rapat yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024, disampaikan oleh Ketua KPU Cilegon, Faturahman, bahwa penundaan ini dilakukan sesuai arahan dari KPU Provinsi Banten.
“Faktanya, ada arahan dari KPU Provinsi,” ucapnya melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/03/2024).
Meskipun Faturahman belum mengetahui alasan di balik penundaan Rapat Pleno ini, ia menyatakan kemungkinan terdapat kota dan kabupaten lain yang belum siap untuk melaksanakan rapat Pleno. Ia juga belum mengetahui kapan tahapan penghitungan suara tersebut akan dilanjutkan.
“Kemungkinan ada kota atau kabupaten yang belum siap. Di Kota Cilegon, kami sudah siap dan tidak mengalami kendala, namun kami belum mengetahui jadwalnya,” ujarnya.
Sementara itu, saat kami menghubungi Mohamad Ihsan, Ketua KPU Provinsi Banten, melalui keterangan persnya, ia menjelaskan bahwa penundaan Rapat Pleno di tingkat kecamatan ini adalah tindak lanjut dari arahan KPU RI. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas data yang digunakan untuk rekapitulasi kecamatan menjadi lebih akurat.
Penundaan ini berlangsung mulai hari Minggu, 18 Februari, hingga Senin, 19 Februari 2024. Sehingga, Rapat Pleno di tingkat kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya.
Selama dua hari ini, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim, yaitu perbedaan gambar/image C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara gambar dan angka.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu dengan membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil dari semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap, dihadiri oleh saksi, pengawas pemilu, pemantau, dan masyarakat.