Bengkulu,- Matamedia.co.id,- Menyikapi laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, berencana untuk mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pada hari Senin, 24 Juni 2024.
Dalam keterangan kepada media, M. Diamin menyebutkan bahwa ormas tersebut menerima laporan dari masyarakat dan melakukan investigasi internal yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan ADD/DD dalam proyek-proyek pembangunan, khususnya pembangunan sumber air bersih untuk rumah tangga seperti pipanisasi, pengadaan 130 unit water meter, serta pipa dengan berbagai ukuran.
Dugaan tersebut mencakup ketidaksesuaian spesifikasi dalam dokumen Rab serta indikasi markup untuk keuntungan pribadi yang mengarah pada korupsi. “Kami telah menginstruksikan anggota ormas untuk mengajukan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu karena sebagai wakil masyarakat, fungsi kontrol sosial ormas kami adalah untuk mengawasi pembangunan di desa dan penggunaan dana publik,” ujar M. Diamin.
Selain fungsi kontrol sosial, OMBB juga siap melaporkan setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat. “Surat laporan yang kami ajukan akan mengungkap dugaan penyalahgunaan ADD/DD dalam proyek-proyek pembangunan sumber air bersih serta meminta untuk diauditnya penggunaan dana desa Cawang Lama dari tahun 2021 hingga 2024,” tambahnya.
Dengan temuan ini, OMBB berharap agar aparat hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Bengkulu, segera memproses laporan ini untuk mengungkap dan menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan dana yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat.