Cilegon,- Matamedia.co.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan inspeksi di berbagai ruangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Sampah Akhir (UPT TPSA) Bagendung pada Kamis, 14 Desember 2023.
Di kantor DLH Kota Cilegon, penggeledahan berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB.
Feby Gumilang, Kasi Intel Kejari Cilegon, menjelaskan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon melaksanakan penggeledahan di Kantor DLH Kota Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari tahun 2020 hingga 2021.
Feby menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan di Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta di Ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.
Sejumlah benda, barang, dan dokumen terkait tindak pidana ditemukan sebagai hasil penggeledahan. Maka dari itu, pihak kejaksaan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Feby menyatakan, “Penggeledahan ini dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2023,” pungkasnya.