Cilegon,- Matamedia.ci.id,- Pada Selasa siang (18/7/2023), sebuah insiden perampasan kembali mengguncang kota Cilegon, Banten. Tiga orang debt collector diduga melakukan perampasan terhadap satu unit mobil Agya ber nomor polisi B 1250 KKR yang dikendarai oleh seorang wanita bernama Omah Komalasari di Jalan Raya Cilegon.
Omah Komalasari, yang sedang berkendara menuju Cilegon dari Malimping untuk menemui seorang teman di salah satu mal di kota tersebut, merasa ada kehadiran mencurigakan yang mengikutinya dari belakang. Akhirnya, Omah berhenti di samping mal tersebut. Namun, tindakan tersebut berbuah masalah ketika tiga orang debt collector, yang mengaku berasal dari leasing MPM Finance, mendatangi Omah.
“Saya berhenti di mal Cilegon, dan tiba-tiba saya dipaksa untuk mengikuti mereka ke kantor MPM Finance di Cilegon. Mereka mengklaim bahwa saya memiliki tunggakan pembayaran selama dua bulan. Setelah saya membayar tunggakan tersebut melalui transfer langsung ke PT MPM Finance, saya meninggalkan kantor tersebut, tetapi mobil saya sudah hilang dan barang-barang pribadi saya sudah dikeluarkan oleh debt collector. Bahkan, emas seberat 25 gram yang saya simpan dalam mobil juga hilang tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Omah.
Tindakan tidak terpuji oleh oknum debt collector tersebut semakin membuat Omah kesal. Emas berharga yang berada di dalam mobilnya hilang tanpa sepengetahuannya karena oknum tersebut telah mengeluarkan barang-barang tersebut tanpa kesaksian atau persetujuan dari Omah.
“Barang-barang saya, terutama emas seberat 25 gram, diduga ikut dibawa oleh oknum debt collector tersebut yang pergi dan menghilang begitu saja setelah berada di kantor MPM. Saya akan melaporkan kejadian ini, dan saya berharap Kepada pihak kepolisian dapat mengambil tindakan hukum terhadap oknum-oknum debt collector ini,” lanjut Omah.
Omah menambahkan bahwa meskipun ada tunggakan pembayaran, tindakan perampasan yang dilakukan oleh debt collector bukanlah cara yang benar.
“Masih ada solusi lain yang bisa dibicarakan untuk menyelesaikan masalah ini, jangan dijalan seperti ini,”;pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa debt collector tidak memiliki wewenang untuk merampas kendaraan seseorang tanpa keputusan pengadilan. Jika hal ini dilanggar, mereka dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 362 tentang pencurian dan Pasal 378 tentang penipuan. Demikian pula, peraturan Kapolri (Perkap No. 8 tahun 2011) mengenai eksekusi jaminan fidusia perlu diperhatikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh para debt collector.
Kejadian perampasan yang menimpa Omah Komalasari ini menjadi perhatian serius, dan diharapkan pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan yang tidak etis oleh debt collector. Sebagai masyarakat, kita juga perlu selalu waspada dan mengenali hak-hak kita agar terhindar dari situasi yang merugikan seperti ini.