Perlunya Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Kontestasi Politik

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat seharusnya menjaga integritasnya agar tidak terpengaruh oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.

Namun, berbeda halnya dengan seorang pegawai ASN berinisial (IF) di Pemkot Cilegon yang diduga terlibat dalam membantu pengurusan bacaleg saat melakukan pemeriksaan medis di RSUD Cilegon pada Selasa, 9 Mei 2023 yang lalu.

Read More

Tindakan ini mendapatkan perhatian dari aktivis yang juga berperan sebagai kontrol sosial masyarakat, Kimung. Ia mengatakan bahwa di lantai dua RSUD Cilegon, tepatnya di Poli Kejiwaan, terlihat bahwa oknum ASN (IF) pada tanggal 9 Mei 2023 diduga sedang melakukan pengurusan terkait kepentingan bacaleg.

Kimung menjelaskan, “Ruangan yang dikunjungi ini sebenarnya khusus untuk para bacaleg sebagai salah satu syarat MCU (Medical Check-up) di poliklinik Psikiatri, yang meliputi tes psikologi, tes kejiwaan, dan tes narkoba. Namun, ada kejanggalan ketika salah satu oknum tersebut masuk ke ruangan tersebut.” Kata Kimung. Rabu, 31/5/2023.

Jika pegawai ASN terlibat secara aktif dalam pengurusan bacaleg, menurut Kimung, maka kewenangan ASN tersebut menjadi rentan terpengaruh oleh calon peserta pemilu.

“ASN tidak boleh terlibat dalam politik, terutama dengan campur tangan dalam pengurusan bacaleg. Bahkan, hal ini dapat menyebabkan oknum tersebut mencari dukungan suara,” tambahnya.

Kimung berencana untuk segera melaporkan kejadian ini kepada APIP Inspektorat Cilegon dikarenakan oknum ASN (IF) tersebut diduga membantu dalam pengurusan bacaleg yang dilakukan pada jam kerja yang bukan ditempat kerja oknum tersebut.

“Saya akan mengajukan laporan kepada APIP Inspektorat Cilegon, untuk tindak lanjut dan klarifikasinya,”tandasnya.

Netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, Oknum Pegawai ASN (IF) belum bisa di konfirmasi.

(Priadz)

Related posts

Leave a Reply