Cilegon,- Matamedia.co.id,- Berdasarkan pemantauan Awak Media, lokasi galian C di Jalan Lingkar Utara (JLU) milik Pemerintah Kota Cilegon, tepatnya di tol atas Merak, wilayah Gerem, kecamatan Grogol, menimbulkan pertanyaan dari beberapa elemen masyarakat pada tanggal 5 Februari 2023.
Kegiatan galian di lingkungan belakang kelurahan Gerem, kecamatan Grogol, Kota Cilegon, diduga belum memiliki izin dan registrasi dari ESDM Provinsi Banten Cilegon.
Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan Jalan Lingkar Utara oleh Pemerintah Kota Cilegon. Saat di lokasi, terlihat beberapa kendaraan, seperti dam truk dan excavator, yang sedang beraktivitas mengangkut hasil galian.
Dalam konfirmasi dengan salah satu pengawas ESDM Provinsi Banten, Budi Kurniawan, melalui pesan WhatsApp dan telepon oleh awak media, Budi menyatakan, “Iya, pak. Coba nanti saya cek sebentar. Setahu saya, untuk kegiatan tersebut, belum ada izin, apalagi terkait tambang atau penjualan hasilnya harus memiliki izin dari ESDM,” ungkapnya.
Budi Kurniawan juga menambahkan, “Kalau hasil penggalian yang dijual dari pekerjaan seperti batu dan lainnya, harus memiliki izin penjualan dari ESDM.”
Di tempat yang berbeda, salah satu pekerja di lokasi tambang batu dan tanah JLU, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pekerjaan diduga dilakukan oleh PT. Tirta.