Kota Serang,- Matamedia.co.id,- Praktik jual beli seragam sekolah serta atributnya telah menjadi hal yang biasa. Sekolah-sekolah melihat potensi bisnis dalam hal ini, sehingga terjadi peningkatan “demand and supply.” Namun, sebagaimana diatur oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, praktik jual beli seragam sekolah seharusnya dilarang.
Banyak metode yang digunakan oleh para oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari peluang bisnis ini.
Seorang wali murid dari SMP Negeri 12 Kota Serang yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada dugaan praktik jual beli seragam sekolah seperti seragam baju atik, baju koko, kaos olahraga, atribut, dan sama topi berlogo SMPN 12 Kota Serang dengan harga mencapai Rp. 610.000 per siswa.
“Kami membeli seragam di sekolah, tetapi kami tidak diberikan kwitansi pembelian,” ungkapnya.
Dia juga mencurigai bahwa salah satu pengusaha konveksi mungkin telah berkolusi dengan pihak sekolah SMP N 12 Kota Serang.
“Yang pasti, saya menduga bahwa ada pengusaha konveksi yang telah berkolusi dengan pihak sekolah, itulah mengapa kami diarahkan untuk membeli seragam di sekolah,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp ketua Koperasi SMP N 12 Kota Serang, Ibu Ica tidak memberikan jawaban yang memuaskan, namun di arahkan langsung kepada Kepala Sekolah.
“Mohon maaf pak, saya kurang faham kalau masalah itu. Bisa ditanyakan ke Kepsek aja langsung ,” ujarnya.
Sementara itu, kepala SMPN 12 Kota Serang masih belum dapat dikonfirmasi.
Perlu diketahui bahwa secara hukum, sekolah tidak dapat memaksa peserta didik atau orang tua/wali untuk membeli seragam sekolah, sesuai dengan Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah harus dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik secara mandiri. Terakhir, Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 menjelaskan tentang penggunaan seragam sekolah yang sepatutnya diikuti.