Cilegon,- Matamedia.co.id,- Banyaknya pompa air yang terdapat di trotoar akses jalan lingkar selatan (JLS) Cilegon yang digunakan oleh para pedagang, seperti yang terlihat di titik nol kilometer trotoar JLS PCI tersebut, menjadi perhatian utama dalam lingkup aktivitas kota.
Diduga penggunaan pompa air ini untuk memenuhi kebutuhan pedagang yang berada di atas trotoar menjadi sorotan penting dalam analisis situasi ini.
Sebagaimana diungkapkan oleh seorang aktivis senior, Kimung, terdapat beberapa titik di atas trotoar di mana para pedagang menggunakan pompa air yang telah dibor di atas trotoar maupun drainase. Dari trotoar JLS wilayah PCI hingga sekitar trotoar Kalitimbang, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesadaran akan regulasi dan dampak lingkungan.
“Ternyata bukan di lokasi JLS wilayah Kalitimbang saja yang ada pengeboran air tanah, tapi disekitaran trotoar PCI juga sama sudah ada pompa airnya, trotoar udah kaya punya sendiri saja ya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kimung menyoroti keberadaan bangunan semi permanen yang didirikan di atas trotoar, termasuk kafe yang tidak mungkin beroperasi tanpa fasilitas air. Pemikiran tersebut menimbulkan kebutuhan akan penertiban dan pembinaan terhadap bangunan liar di atas trotoar, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Cilegon.
“Kami juga mendesak walikota Cilegon agar secepatnya di benahi dan di bongkar bangunan liar yang berada di trotoar JLS agar tidak seperti bangunan permanen yang nanti akan banyak para pelaku usaha yang melanggar perda,” pungkasnya.
Dalam konteks ini, penegasan Kimung terhadap perlunya penertiban dan pembinaan menjadi kunci dalam menanggulangi masalah ini secara berkelanjutan. Tindakan yang cepat dan tepat dalam penanganan bangunan liar di trotoar dapat mengurangi potensi pelanggaran peraturan daerah yang berpotensi merugikan bagi para pelaku usaha dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Satpol PP kota Cilegon belum bisa di mintai keterangan terkait banyaknya para pelaku usaha yang melanggar perda. Sebagaimana diatur dalam Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Perda Nomor 06 tahun 2003 tentang Pengendalian PKL.