Cilegon,- Matamedia.co.id,- Banyak upaya pertambangan galian C yang diduga ilegal telah menjamur di wilayah kota Cilegon, Banten. Meskipun melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktifitas ini terus berlangsung tanpa hambatan yang signifikan. Pasal 98 Ayat (1) mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.
Ketua Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia, (Balhi) Banten Heri A. Sukri, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kurangnya pengawasan dari APH yang seolah membiarkan kegiatan ilegal ini berkembang. Dampaknya sangat merusak lingkungan sekitarnya, termasuk lahan pertanian yang rusak, sungai yang tercemar, dan menurunnya kesuburan tanah akibat bahan kimia.
“Ironisnya, meskipun dampak negatif ini jelas, aktivitas penambangan semakin meningkat. Dan APH serta pengawasannya saya duga tutup mata,” ungkapnya.
Heri A. Sukri berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan preventif sebelum ada korban jiwa akibat pertambangan ilegal ini.
“Tindakan yang diinginkan adalah menghentikan aktifitas galian C yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, Pasal 158 UU Minerba sangat jelas dalam mengenai hukuman bagi mereka yang melakukan pertambangan tanpa izin.” Tegasnya.
Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia melakukan evaluasi terhadap izin tambang galian C yang diberikan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Evaluasi ini mencakup revisi, penilaian, dan peningkatan pemeriksaan administratif, teknis, dan lingkungan untuk mengevaluasi penerapan aturan dalam industri pertambangan.
Tahun 2021 membawa Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2021 tentang Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Inpres ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan tambang mineral dan batubara, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah pusat.
“Instruksi Presiden ini memberikan panduan untuk meningkatkan kapasitas dan sistem pengawasan di tingkat pemerintah daerah terkait hukum, izin, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat dari risiko pertambangan.” Pungkasnya.
(Priadz)