Cilegon,- Matamedia.co.id,- Salah Satu Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) mitra PT Freeport yang berlokasi di wilayah kawasan industri KIEC, Cilegon, tengah dilanda kontroversi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak dengan alasan mendesak. Pelaku PHK diduga merugikan salah satu pekerja dengan menuduhnya melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama (PKB).
Eka W Dahlan, kuasa hukum pekerja yang terkena dampak, menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan perusahaan penanam pemodal asing yang dianggapnya kurang berpihak pada pekerja lokal. “Kami sangat menyayangkan pemodal asing yang saya anggap semena mena terhadap pekerja lokal, melakukan PHK secara sepihak dengan menuduh kepada klien kami,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Eka menegaskan bahwa PHK tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku. “PHK nya itu tidak dilakukan dengan prosedur dan tidak pernah diklarifikasi,” tambahnya, menunjukkan kekhawatiran akan pelanggaran dalam proses PHK tersebut.
Eka juga menyatakan niatnya untuk melaporkan masalah ini secara pidana. “Kami juga akan melakukan pelaporan pidana terhadap Direktur yang menandatangani surat PHK terkait tuduhan kepada klien kami, terkait pidananya kerena telah menuduh klien kami tanpa bukti, ” sambungnya, mengindikasikan langkah hukum yang akan diambil untuk menegakkan keadilan.
Selain itu, kami akan melakukan upaya kepada PT Freeport untuk mempertimbangkan kembali perusahaan tersebut menjadi mitranya.
“Kami akan melakukan upaya menyampaikan kepada PT Freeport untuk mempertimbangkan kembali sebagai mitra atau rekanan,” ungkapnya.
Pentingnya dicatat bahwa dampak PHK ini tidak hanya berhenti pada pemutusan hubungan kerja, melainkan juga mengancam kesejahteraan pekerja. “Kami sangat menyesalkan akibat dari PHK ini, sekelas karyawan dilevel management saja diperlakukan seperti ini apalagi karyawan biasa, ini kan ga bener,”
“Dan klien kami langsung tidak dibayar upahnya, bahkan fasilitas kesehatan pun langsung dinonaktifkan padahal ini masih dalam proses mediasi,” pungkas Eka. Pernyataan ini menyoroti konsekuensi serius yang mungkin dihadapi oleh pekerja yang terkena dampak PHK tanpa prosedur yang benar.
Sementara itu, pihak manajemen salah satu perusahaan rekanan PT Freeport tersebut belum bisa di hubungi.