Serang – Matamedia.co.id,- Menjelang Ramadhan Polda Banten melakukan pemusnahan miras dan narkoba hasil penindakan dalam rangkaian Operasi Pekat Maung 2022 yang telah dilaksanakan selama 2 minggu menjelang bulan suci Ramadhan. Pemusnahan di lakukan di halaman Polda Banten. Jumat( 01/04/2022)
Kapolda Banten telah menginstruksikan kepada para PJU dan Kapolres jajaran untuk melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan beragam sasaran terutama minuman keras atau miras, narkoba dan sasaran lain seperti petasan, knalpot brong atau racing yang dapat mengganggu kekhidmatan masyarakat jalankan ibadah puasa
Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan Polda Banten melakukan pemusnahan miras dan barang bukti narkoba jenis sabu .sebanyak 12.000 botol miras berbagai merk, 357 bungkus Ciu, 1 jerigen Ciu, dan 32,003 kg; narkoba jenis sabu , ekstasi sebanyak 1.592 butir dan 1,042 kg, ketamin
Miras tersebut didapatkan dari berbagai tempat. “Miras ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti cafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol, kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu,” ungkapnya”,
Ery Nursatari berharap dengan adanya pemusnahan miras dan narkoba. “Narkoba merupakan musuh kita bersama dapat merusak generasi muda, dengan adanya pemusnahan miras dan narkoba ini dapat menyelamatkan generasi muda Banten,”ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan hasil rincian miras yang diamankan oleh Polda Banten dan Polres Jajaran. “Dalam Operasi ini Polda Banten berhasil amankan 3.604 botol miras, Polresta Tangerang berhasil amankan 3.280 botol miras, 352 bungkus Ciu, dan 1 jerigen Ciu, Polresta Serang Kota berhasil amankan 244 botol miras, dan 5 bungkus Ciu, Polres Serang berhasil amankan 779 botol miras,”kata Shinto Silitonga.
“Untuk Polres Cilegon berhasil amankan 2.520 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/03), Polres Pandeglang 8.000 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/03), dan Polres Lebak berhasil amankan 779 botol miras.”
Pada kesempatan yang sama Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Januari – Maret 2022. “Hasil penindakan Januari hingga Maret 2022 berhasil mengungkap 175 kasus dengan menangkap 233 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ganja 4,01 ons, sabu 33,016 kg, tembakau Gorila 1,11 ons, ketamin 1,04 Kg, ekstacy 1.772 butir, dan obat-obatan keras 26.837 butir.”ujarnya.
Dibanding tahun 2021 pengungkapan pada tahun 2022 diprediksi meningkat. “Untuk tahun 2021 terdapat 692 kasus narkoba yang diungkap Polda Banten dan jajaran dengan menangkap 929 tersangka dan barang bukti berupa ganja 5,423 kg, sabu 24,579 kg, tembakau Gorila 2,382 kg, ekstacy 1.940 butir dan obat-obatan keras 137.115 butir,”jelasnya.
Anna