CILEGON,- Matamedia. – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba di wilayah Kota Cilegon dalam Operasi Antik Maung 2023. Operasi ini dilaksanakan pada tanggal 15-25 Juni 2023 yang lalu. Selama operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuang barang haram tersebut ke dalam selokan. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, seperti di Kecamatan Jombang, Cibeber, dan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Dalam Operasi Antik Maung 2023, para pelaku yang berhasil diamankan adalah perantara jual beli dan pengedar (kuda) yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila/sinte di wilayah Cilegon,” ungkap AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kapolres Cilegon, saat konferensi pers pada Selasa, 4 Juni 2023.
Eko juga menyebutkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 53,42 gram sabu-sabu dan 2,84 gram tembakau gorila dari beberapa pelaku. “Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Operasi Antik Maung 2023 sebanyak 53,24 gram sabu dan 2,84 gram tembakau gorila,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa sebanyak 5 pelaku berhasil ditangkap pada tempat yang berbeda selama pelaksanaan Operasi Antik Maung 2023. Dia juga menyebutkan inisial para pelaku, yaitu DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28), dan SP (34), yang semuanya diduga kuat akan mengedarkan narkoba kepada masyarakat. “Modus operandi para pelaku adalah dengan membuang narkoba ke dalam selokan dan kemudian mengambilnya,” ungkapnya.
Syamsul menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam pengedaran narkoba karena terdorong oleh faktor ekonomi. Mereka mendapatkan upah antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
“Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Maung 2023 adalah faktor ekonomi, di mana mereka mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila/sinte,” tambahnya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, terhadap satu tersangka lainnya, ancamannya berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, ditambah dengan denda sesuai dengan ketentuan pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penangkapan para tersangka merupakan hasil dari kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon dalam melacak dan mengungkap kegiatan peredaran narkoba. Modus baru yang digunakan oleh para pelaku dengan membuang barang haram ke dalam selokan menunjukkan upaya mereka untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang. (Red)