Cilegon,- Matamedia.co.id,- Polres Cilegon Polda Banten melakukan kegiatan pemutarbalikan kendaraan yang akan menuju jalur wisata pantai Anyer Cinangka dikarenakan sesuai dengan informasi pantauan arus wisata dan tempat wisata yang ada di Anyer Cinangka sudah mencapai 75% sehingga diberlakukan lah kegiatan pemutarbalikan kendaraan yang khusus ke jalur wisata tidak berlaku kepada warga atau masyarakat Anyer Cinangka, Minggu, (02/01).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono diwakili kasih humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan mengatakan bahwa hari ini Polres Cilegon Polda Banten tepat pukul 12.40 WIB memutarbalikkan kendaraan yang akan menuju ke jalur wisata atau ke wisata Anyer Cinangka dikarenakan kapasitas menurut pantauan di lokasi sudah hampir mencapai 75%.
Sehingga dengan sesuai instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 dan instruksi walikota Cilegon Nomor 7 Tahun 2021 maka seluruh kendaraan yang akan menuju jalur wisata untuk sementara waktu dilakukan pemutarbalikan dikarenakan kapasitas pengunjung wisata Anyer Cinangka sesuai dengan pantauan petugas di lapangan hampir mencapai 75%. Ujar IPTU Sigit Dermawan.
Kami Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada masyarakat sehubungan dengan adanya varian baru cofid19 yang disebut omikron maka Untuk menghindari adanya kerumunan yang dapat membahayakan diri sendiri maka kami Polres Cilegon Polda Banten bersama instansi terkait melakukan kegiatan-kegiatan berupa himbauan ke pantai pantai dan pemberlakukan ganjil genap seperti yang kita lakukan saat ini dan pemutarbalikan kendaraan pada saat kapasitas wisata sudah mencapai 70%. Tambah IPTU Sigit Dermawan
Dan perlu diingat bahwa pemutarbalikan kendaraan tidak berlaku untuk warga masyarakat Anyer Cinangka maka kami melakukan secara selektif dengan melihat kartu tanda penduduk atau KTP apakah benar warga tersebut merupakan warga asli warga Anyer Cinangka maka akan kami boleh kan melintas di pos pemeriksaan ganjil genap tepatnya di Simpang JLS ciwandan, kami juga memohon kepada masyarakat agar dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan petugas kepolisian di lapangan. Tutup IPTU Sigit Dermawan.