Serang,- Matamedia.co.id,- Polres Serang kota kembali menangkap dua pelaku utama aksi tawuran yang mengakibatkan korban jiwa satu siswa di salah satu SMK di Kota Serang, hingga meninggal Dunia. Rabu (17/1/2022).
Dua pelaku yang melarikan diri berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Serkot di duga telah melakukan aksi tawuran bersama teman-temannya yang mengakibatkan korban berinisial “MA” meninggal dunia saat di rumah sakit kota Serang setelah mengalami luka akibat senjata tajam pada hari Kamis (13/1/2022) pukul 15:20 WIB di Jln Bhayangkara,Cipocok Jaya Kota Serang.
Dua anak pelaku berinisial “MK” (17) tahun dan “MG” (17) tahun yang merupakan pelajar diamankan satreskrim Polres Serkot di Daerah Pandeglang setelah melakukan persembunyian selama empat hari setelah melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal Dunia.
Kapolres Serang kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, ” kita berhasil mebgamankan dua pelaku utama pembacokan dalam aksi tawuran di wilayah Pandeglang ” kata Kapolres.
Satreskrim sebelumnya mengamankan seorang pelaku dibawah umur berinisial A, yang berhasil di tangkap satreskrim dengan total yang berhasil diamankan hingga saat ini berjumlah tiga orang pelaku.
Untuk ketiga anak pelaku tersebut di duga telah melakukan berbuatan pidana Melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur Jika kekerasan tersebut tersebut menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Hukuman selama 10 tahun
Anna