Polsek Sekupang Tangkap dan Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung.

  • Whatsapp

Polresta Barelang – Sekupang – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut terjadi di Ruli kebun jambu Marina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Pelaku berinisial AN (50) warga Tanjung Riau RT 002 RW 007 Kecamatan Sekupang Kota Batam. diamankan Polisi, lantaran telah melakukan perbuatan pelecehan Seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.

“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali kali berbuat pelecehan seksual terhadap korban dari masih berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH, Selasa (13/06),

“Kasus Pelecehan Seksual ini terjadi di rumah milik pelaku dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 Pukul 01.00 Wib,” jelas Kompol Tamba.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Sekupang dengan laporan polisi nomor : LP – B /113/ VI / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tanggal 11 Juni 2023.

Kapolsek Sekupang mengatakan, berdasarkan dari pengakuan dari korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sudah lama sejak masih berusia 8 tahun. Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku sehingga tidak berani mengadukan kepada siapapun.

“Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor dan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap terlapor mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumah terlapor,” ucap Kapolsek Sekupang

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis ( Risma)

Related posts

Leave a Reply