PPPKRI-BN Kota Cilegon Soroti Proses Lelang dan Tender di Kota Cilegon: Kontroversi dan Tuntutan Reformasi

  • Whatsapp

Cilegon, Matamedia.co.id,- Proses lelang dan tender kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tengah menjadi sorotan yang intens. Organisasi masyarakat Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia-Bela Negara (PPPKRI-BN) Kota Cilegon telah mengungkap dugaan penyimpangan, kolusi, dan nepotisme dalam beberapa lelang dan tender kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (10/10/2023), PPPKRI-BN Kota Cilegon merinci sejumlah lelang dan tender yang mengundang perhatian, termasuk Rehabilitasi Gedung Pemasaran IKM, dengan harga perkiraan sebesar Rp. 1.199.924.122,35, Lanjutan Pembangunan RTP Kelurahan Sukmajaya dengan harga perkiraan Rp. 500.040.597,77, serta Lanjutan Tandon Sukmajaya dengan harga perkiraan Rp. 1.341.736.668,18. Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan dalam pekerjaan seperti Rekonstruksi JLS dengan harga perkiraan Rp. 7.004.186.202,53 dan Jalan Merdeka dengan harga perkiraan Rp. 2.597.314.449,28.

Read More

Selain itu, PPPKRI-BN Kota Cilegon juga menyoroti masalah terkait pekerjaan lain yang telah menjadi pemenang lelang, namun diduga melanggar berbagai aturan, termasuk:

Dokumen lelang, yang seharusnya menjadi pedoman bagi penyedia jasa dan Panitia Pokja dalam mengevaluasi penawaran peserta lelang.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 4 Tahun 2022, yang berkaitan dengan Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada tender/lelang barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sanksi bagi panitia pokja.

Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang mengatur standar dan pedoman pengadaan barang/jasa konstruksi.

Ketua  PPPKRI-BN Kota Cilegon H. Suwarni, mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Cilegon, mengambil tindakan tegas terhadap individu yang terlibat dalam penyimpangan dalam pelelangan atau tender di Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon. Selain itu, mereka juga meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon untuk membatalkan semua hasil lelang tahun 2023 karena diduga sarat dengan kepentingan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang berkolaborasi dengan panitia pokja Kota Cilegon.

PPPKRI-BN Kota Cilegon berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan dan merusak persaingan usaha yang sehat di wilayah Kota Cilegon. Untuk menyampaikan keprihatinan mereka, PPPKRI-BN Kota Cilegon berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon pada hari Rabu.

Dikutip dari Media Wongbanten.com, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon, Tuah Sitepu, hanya memberikan tanggapan singkat terkait dugaan yang disampaikan oleh PPPKRI-BN. “Saya juga baru menerima suratnya hari ini dan belum dapat mengambil tindakan karena sejumlah pelelangan tersebut sudah gagal,” ujarnya singkat.

Dugaan penyimpangan, kolusi, dan nepotisme dalam proses lelang atau tender kegiatan di lingkungan Pemkot Cilegon memang menjadi perhatian serius. Tuntutan untuk tindakan hukum dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang penting dalam menjaga integritas dan persaingan yang sehat. Aksi unjuk rasa besok mungkin akan menjadi cara bagi masyarakat untuk mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap situasi ini. (Priadz)

Related posts

Leave a Reply